Pencarian

Warga Bandung Catat: Jadwal SIM Keliling 18-23 Mei 2026 Tersebar di 7 Titik, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Senin, 18 Mei 2026 • 10:09:16 WIB
Warga Bandung Catat: Jadwal SIM Keliling 18-23 Mei 2026 Tersebar di 7 Titik, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Bus SIM Keliling melayani perpanjangan SIM di tujuh titik di Bandung pada 18-23 Mei 2026.

BANDUNG — Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan segera habis, jadwal layanan SIM Keliling periode 18-23 Mei 2026 sudah dirilis. Layanan ini hadir sebagai alternatif praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Dua Bus, Tujuh Titik: Mana yang Paling Dekat dengan Rumah Anda?

Bus 1 akan beroperasi di Tent Avenue (Senin), McD Pasirkoja (Selasa), ITC Kebon Kalapa (Rabu), The Kings (Kamis), McD Soekarno Hatta (Jumat), dan Metro Indah Mall (Sabtu). Seluruh lokasi berada di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, kecuali ITC Kebon Kalapa dan The Kings.

Sementara Bus 2 melayani ITC Kebon Kalapa (Senin), Pasar Modern Batununggal (Selasa dan Kamis), Tent Avenue (Rabu), BPRKS Leuwipanjang (Jumat), dan kembali ke ITC Kebon Kalapa pada Sabtu.

Tak Hanya Keliling, Ini 3 Gerai Tetap untuk Perpanjangan SIM

Selain bus keliling, warga juga bisa mengurus perpanjangan SIM di gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung. Tiga lokasi tetap yang tersedia: d'Botanica Lantai LG-OE-01 di Jalan Dr. Djunjunan, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur, dan Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.

Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai. Pendaftaran dibuka Senin hingga Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.

Syarat yang Wajib Dibawa: Jangan Sampai Lupa Surat Sehat

Pemohon diwajibkan membawa KTP asli atau SUKET beserta fotokopinya. SIM yang akan diperpanjang harus masih aktif dan belum melewati masa berlaku. Jika sudah habis, perpanjangan hanya bisa dilakukan di Satpas atau Polres terdekat.

Satu syarat yang kerap luput: surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat ini harus menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik, serta memenuhi standar penglihatan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Polrestabes Bandung mengimbau warga membawa masker dan hand sanitizer. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia, bukan pembuatan SIM baru.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks