Pencarian

Jadwal SIM Keliling 23 September 2026: Cimahi Mall hingga Dua Titik di Kabupaten Bandung

Rabu, 23 September 2026 • 00:59:01 WIB
Jadwal SIM Keliling 23 September 2026: Cimahi Mall hingga Dua Titik di Kabupaten Bandung
Layanan SIM Keliling hadir di Cimahi Mall Pintu Barat pada Rabu, 23 September 2026.

Perpanjangan SIM A dan C kembali dilayani lewat program SIM Keliling di tiga lokasi pada Rabu, 23 September 2026, yakni Cimahi Mall Pintu Barat serta Kantor Kecamatan Ciparay dan The Great Ebod Jaya Cimaung di Kabupaten Bandung. Layanan dibuka mulai 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai, dengan pendaftaran ditutup lebih awal sesuai jadwal masing-masing wilayah. Warga yang masa berlaku SIM-nya habis dalam dua pekan ke depan disarankan memanfaatkan jadwal ini sebelum harus mengurus di Satpas.

CIMAHI — Polres Cimahi menggelar layanan SIM Keliling di Cimahi Mall Pintu Barat pada Rabu, 23 September 2026. Jam pendaftaran dibuka pukul 08.00-11.00 WIB untuk Senin-Kamis, sementara khusus Jumat-Sabtu pendaftaran ditutup lebih awal, yakni pukul 08.00-10.00 WIB. Proses penerbitan tetap berjalan sampai selesai setelah pendaftaran ditutup.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Pemohon tidak bisa mengurus SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun peningkatan golongan di lokasi keliling.

Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM di Lokasi Keliling?

Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) beserta fotokopinya. Dua dokumen kesehatan juga menjadi syarat wajib: surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan sertifikat kesehatan rohani dari lembaga psikologi resmi.

Ketentuan tes kesehatan rohani mengacu pada Perpol No. 5/2021. Penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar yang memenuhi syarat kesehatan tetap bisa mengajukan perpanjangan SIM A maupun C.

Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM kedaluwarsa. Warga yang datang sebelum jendela waktu itu belum bisa diproses.

Dua Titik Layanan di Kabupaten Bandung

Polresta Bandung membuka layanan serupa di Kantor Kecamatan Ciparay dan The Great Ebod Jaya Cimaung. Pendaftaran di kedua titik dibuka pukul 08.00-11.00 WIB, dengan proses penerbitan berlanjut hingga selesai.

Syarat yang diminta tidak jauh berbeda: SIM lama masih berlaku, KTP asli atau SUKET plus fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter dengan catatan sehat jasmani dan tidak buta warna, serta hasil tes psikologi. Perpanjangan di wilayah ini bisa diajukan hingga 14 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Warga Kabupaten Bandung yang berencana datang ke Ciparay atau Cimaung sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen sejak awal. Berkas yang tidak lengkap membuat pemohon harus mengulang proses di lain waktu.

Perhatikan Masa Berlaku Sebelum Datang

Baik di Cimahi maupun Kabupaten Bandung, layanan keliling tidak menerima permohonan di luar jendela 14 hari sebelum kedaluwarsa. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya masih panjang akan diarahkan menunggu hingga periode tersebut tiba.

SIM yang sudah lewat masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat jalur ini dan harus diurus sebagai penerbitan baru di Satpas. Karena itu, mengecek tanggal kedaluwarsa menjadi langkah pertama sebelum berangkat ke lokasi.

Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Warga disarankan memastikan ulang informasi ke kanal resmi Polres Cimahi dan Polresta Bandung sebelum mendatangi lokasi, mengingat tidak ada biaya yang dicantumkan dalam pengumuman resmi kedua instansi tersebut.

Lokasi SIM Keliling 23 September 2026

LokasiJamLayanan
Cimahi Mall Pintu Barat08.00 WIB s.d. selesaiPerpanjang SIM A & C
Kec. Ciparay & The Great Ebod Jaya Cimaung (Kab. Bandung)08.00-11.00 WIBPerpanjang SIM A & C

Hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru. Perpanjangan bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum SIM kedaluwarsa.

Follow jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks