Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) dengan terdakwa Taufik Hidayat (30). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dijadwalkan berlangsung secara tertutup. Taufik tiba di pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
BANDUNG — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya membenarkan jadwal sidang perdana tersebut. Menurut dia, tim penuntut umum telah menyiapkan surat dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan.
"Betul, hari ini dijadwalkan sidang perdananya," kata Nur saat dikonfirmasi.
Perkara Taufik teregistrasi di PN Bale Bandung dengan Nomor 1024/Pid.Sus/2026/PN Blb. Dakwaan yang dibacakan menyangkut dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR.
Agenda Pembacaan Dakwaan Digelar Tertutup
Nur menyatakan sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung secara tertutup. Agenda persidangan hari itu hanya pembacaan dakwaan oleh tim penuntut umum.
"Agendanya sendiri pembacaan dakwaan," ujarnya.
Penetapan sidang tertutup merujuk pada karakter perkara yang menyangkut korban perempuan. Publik tidak dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
Taufik Tiba dengan Kemeja Putih dan Rompi Tahanan Merah
Taufik tiba di PN Bale Bandung sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Terdakwa asal Nagreg itu mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah.
Kedua tangannya diborgol saat turun dari mobil tahanan. Taufik yang kini berkepala plontos tampak tertunduk ketika dibawa petugas menuju area PN Bale Bandung.
Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Taufik hanya menganggukkan kepala sebelum kembali dibawa petugas untuk menunggu persidangan.
Perkara Teregistrasi dengan Nomor 1024/Pid.Sus/2026/PN Blb
Berkas perkara Taufik telah dilimpahkan ke PN Bale Bandung sebelum sidang perdana digelar. Pelimpahan itu menjadi dasar penjadwalan pembacaan dakwaan oleh majelis hakim.
Dalam perkara ini, Taufik didakwa atas dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Kedua pasal yang disangkakan berkaitan dengan perbuatan kekerasan terhadap korban perempuan.
Setelah pembacaan dakwaan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim. Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menangani perkara ini di persidangan.