BANDUNG — Pemerintah Kabupaten Bandung menyampaikan pendapat terhadap nota pengantar Raperda prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna, Rabu (23/9/2026). Pendapat itu sekaligus menjadi jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Bupati Dadang Supriatna menilai seluruh masukan fraksi memperkuat substansi Raperda agar selaras dengan kebutuhan warga.
Dalam sambutannya, Dadang menyatakan pemerintah daerah memahami dan menyepakati pentingnya penguatan substansi Raperda. Ia lantas merinci lima aspek yang harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan sebuah Perda.
Lima Aspek yang Diminta Jadi Perhatian Bersama
Dadang menyebut kepastian hukum sebagai aspek pertama yang tidak bisa ditawar. Aspek berikutnya adalah kemanfaatan, keadilan, keterlaksanaan, hingga kemampuan daerah dalam mengimplementasikan regulasi.
"Pemerintah Kabupaten Bandung dapat memahami dan menyepakati pentingnya penguatan substansi Raperda," kata Dadang dalam sambutannya.
Menurutnya, kelima aspek tersebut menentukan apakah sebuah Perda benar-benar bisa dijalankan di lapangan atau hanya berhenti sebagai dokumen. Ia menyinggung pentingnya produk hukum daerah yang implementatif.
Produk Hukum Daerah Diminta Tidak Berakhir di Lemari Arsip
Dadang secara khusus meminta substansi yang nantinya disepakati tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis. Regulasi harus benar-benar dapat diterapkan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi juga responsif, implementatif, dan mampu menjawab permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat," tegasnya.
Pernyataan itu merespons kekhawatiran bahwa sejumlah Perda di daerah hanya menjadi pajangan di lemari arsip. Dadang ingin Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Bandung tidak sekadar lahir, tetapi hidup dan dirasakan manfaatnya oleh warga.
Pembahasan Diminta Terbuka dan Objektif
Pemerintah daerah juga menegaskan menghargai dan mendukung fungsi DPRD dalam pembentukan Perda. Proses tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami berharap pembahasan Raperda prakarsa DPRD ini dapat dilaksanakan secara terbuka, konstruktif, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat," ujar Dadang.
Seluruh jawaban dan penjelasan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi akan menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda pada tahap berikutnya. Dadang berharap rangkaian pembahasan itu menghasilkan kesepakatan yang menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kabupaten Bandung.