Pencarian

PKH 2026 Tetap Salurkan Bantuan Hingga Rp 750.000, Begini Cara Cek Penerima di Agustus

Minggu, 16 Agustus 2026 • 19:06:58 WIB
PKH 2026 Tetap Salurkan Bantuan Hingga Rp 750.000, Begini Cara Cek Penerima di Agustus
Warga memeriksa status penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

JAWA BARAT — Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026. Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menjadi sumber data resmi pengganti DTKS untuk penyaluran bansos.

Bagi Anda yang pernah menerima bantuan, perlu dicatat bahwa status kepesertaan tidak bersifat permanen. Pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berkala, sehingga nama penerima bisa saja berubah atau dicoret jika kondisi ekonomi keluarga dianggap sudah membaik.

Besaran Bantuan PKH yang Cair di Agustus 2026

Nominal bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, tergantung pada komponen yang terdata. Berdasarkan skema yang berjalan, bantuan diberikan per kategori dengan rincian yang bisa mencapai Rp 750.000 untuk beberapa golongan penerima. Dana disalurkan melalui bank-bank Himbara yang bekerja sama dengan pemerintah.

Penting untuk dipahami bahwa nominal ini adalah angka maksimal per kategori. Pencairan dilakukan secara bertahap, dan masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang menyebutkan bantuan cair serentak untuk semua penerima tanpa verifikasi data terlebih dahulu.

Syarat Utama agar Terdaftar sebagai Penerima

Tidak semua warga bisa serta-merta menerima PKH. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah.
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan yang memenuhi indikator kesejahteraan sosial.
  • Memiliki komponen anggota keluarga yang masuk prioritas, seperti ibu hamil, anak usia dini, lanjut usia, atau penyandang disabilitas.

Jika nama Anda tidak muncul saat pengecekan, kemungkinan besar data belum masuk atau sudah diperbarui. Anda bisa mengusulkan melalui mekanisme musyawarah desa/kelurahan untuk dimasukkan ke dalam usulan pembaruan data.

Cara Cek Status Penerima PKH via Online

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima manfaat, lakukan pengecekan mandiri melalui kanal resmi Kemensos. Caranya mudah dan tidak dipungut biaya:

  1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser ponsel atau komputer.
  2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Ketik nama lengkap Anda sesuai yang tertera di KTP.
  4. Ketik kode captcha yang muncul di layar, lalu klik tombol "Cari Data".
  5. Sistem akan menampilkan status penerimaan, jenis bantuan, dan periode penyaluran jika nama Anda terdaftar.

Pastikan koneksi internet stabil dan data yang Anda masukkan sesuai dengan administrasi kependudukan agar hasil pengecekan akurat.

Jadwal dan Tahapan Pencairan Dana

Pencairan PKH dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Untuk periode Agustus, pemerintah biasanya menyalurkan bantuan untuk tahap ketiga atau keempat, tergantung kalender yang telah ditetapkan oleh Pusat. Dana akan masuk ke rekening bank Himbara yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima.

Jika hingga akhir bulan dana belum masuk, jangan langsung berasumsi gagal. Kemungkinan ada antrean pencairan atau proses verifikasi ulang yang sedang berjalan. Informasi lengkap mengenai jadwal resmi dapat diakses melalui akun media sosial atau situs resmi Kemensos.

Waspada Modus Penipuan dan Pungli

Sepanjang proses pengecekan dan pencairan, waspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas sosial. Kemensos tidak pernah memungut biaya administrasi untuk pencairan bantuan. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang atau imbalan dengan iming-iming memperlancar pencairan, segera laporkan ke kantor Dinas Sosial setempat.

Selalu gunakan kanal resmi untuk verifikasi dan jangan membagikan data pribadi seperti nomor PIN atau OTP kepada siapa pun. Informasi lengkap dan pengaduan dapat disampaikan melalui call center resmi Kemensos di 171 atau melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.

Follow jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: palpos.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks