KOTA BOGOR — Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Bogor ke Kantor Bapenda Kota Bogor menjadi ajang konsolidasi menjelang akhir tahun anggaran 2026. Anggota dewan menyoroti piutang pajak daerah yang terakumulasi sejak 2013 hingga 2026. Dari total itu, sekitar Rp50 miliar berhasil ditagih hingga September 2026.
Wajib Pajak Besar Jadi Sasaran Utama, Bukan Warga Kecil
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan arah penagihan harus terukur. Menurutnya, wajib pajak dengan kemampuan membayar dan tunggakan besar menjadi prioritas.
"Intinya, dalam hal ini kita tidak seperti anggapan masyarakat banyak, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jadi, dalam hal ini kita mengejar wajib pajak yang besar-besar," ujar Rifki.
Komisi II bersama Bapenda tengah memverifikasi data wajib pajak yang berpotensi mendongkrak penerimaan daerah. Langkah itu diambil seiring kondisi fiskal Kota Bogor yang masih menghadapi defisit anggaran sekitar Rp60 miliar.
Rifki menambahkan, Badan Anggaran menugaskan Komisi II untuk mendampingi Bapenda menjaga tren positif pendapatan tahun ini. "Komisi II juga ditugaskan oleh Badan Anggaran untuk bisa membersamai Bapak Bapenda dalam peningkatan tren positif pendapatan di tahun ini," tambahnya.
Piutang Rp644 Miliar Menumpuk dari PBB-P2 hingga Pajak Air Tanah
Data yang dipaparkan dalam pertemuan mencatat total piutang pajak Kota Bogor mencapai sekitar Rp644 miliar. Angka itu terakumulasi dari berbagai sektor: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel, restoran, dan kafe, pajak air tanah, serta sektor kelistrikan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, memastikan penagihan tidak menyasar warga yang ekonominya sulit. Fokus diarahkan ke penunggak dari sektor usaha.
"Bapenda tidak mengejar masyarakat yang memang hari ini kita tahu kondisi ekonominya sangat sulit. Malah karena itu, ada yang utang-utang besar sekitar Rp600 miliar dari penunggak-penunggak pajak yang melakukan kegiatan usaha. Ini sekarang menjadi konsentrasi utamanya," jelas Benninu.
Operasi Sisir PBB-P2 di 68 Kelurahan Kumpulkan Rp10 Miliar dalam 20 Hari
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, merinci piutang yang sedang diinventarisasi berasal dari akumulasi kewajiban sejak 2013 hingga 2026. Meski nilainya besar, Bapenda telah menagih sekitar Rp50 miliar hingga September 2026.
Salah satu strategi yang berjalan adalah operasi sisir PBB-P2 di 68 kelurahan. Dalam 20 hari pelaksanaannya, langkah itu mengumpulkan sekitar Rp10 miliar, dengan rata-rata penerimaan harian berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Bapenda juga menggandeng perangkat wilayah hingga tingkat RT/RW dan LPM untuk mendata potensi wajib pajak yang belum teridentifikasi.
Lima Penunggak Besar Digarap Bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor
Untuk penagihan terhadap wajib pajak dengan tunggakan besar, Bapenda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Setidaknya ada lima wajib pajak dengan piutang signifikan.
- GNA: sekitar Rp20 miliar
- PT Pangrango: sekitar Rp2,5 miliar
- PT Panca Karya: sekitar Rp11 miliar
Total piutang dari kelima wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp55 miliar. Wahid menyatakan pihaknya akan mendatangi dan memanggil para penunggak.
"Kita akan mendatangi, selain memasang plang, kita juga akan memanggil dan mendatangi," tegas Wahid.
Langkah berikutnya, Bapenda bersama Komisi II DPRD Kota Bogor melanjutkan verifikasi data wajib pajak besar sebelum memasuki penutupan tahun anggaran 2026.