Pencarian

Satpol PP Kota Bogor Sita 28 Botol Miras di 4 Tempat Hiburan, 2 di Antaranya Pernah Ditindak

Sabtu, 19 September 2026 • 09:46:01 WIB
Satpol PP Kota Bogor Sita 28 Botol Miras di 4 Tempat Hiburan, 2 di Antaranya Pernah Ditindak

KOTA BOGOR — Razia gabungan Satpol PP Kota Bogor bersama TNI dan Polri menemukan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di tiga dari empat tempat hiburan malam yang diperiksa. Sebanyak 28 botol diamankan sebagai barang bukti dalam operasi yang digelar Jumat, 18 September 2026.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana menyebut jumlah temuan di tiap lokasi tidak banyak. Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan aturan peredaran miras dipatuhi pengelola.

"Ada empat tempat hiburan yang kami periksa. Dari empat tempat tersebut, ada tiga yang masih menjual minuman golongan B dan C, walaupun jumlahnya tidak banyak," kata Asep.

Dua Tempat Hiburan Punya Riwayat Penindakan Sebelumnya

Dari empat lokasi yang diperiksa, dua di antaranya tercatat pernah ditindak dalam razia terdahulu. Temuan itu menjadi perhatian Satpol PP karena menunjukkan pelanggaran yang berulang di tempat usaha yang sama.

Asep menyatakan pihaknya akan menelusuri riwayat penindakan setiap tempat usaha sebelum menjatuhkan sanksi lanjutan. Riwayat pelanggaran menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan tahapan tindakan.

"Kalau baru pertama kali dilakukan penindakan dan ditemukan pelanggaran sesuai regulasi, kami akan panggil yang bersangkutan, kemudian kami berikan teguran lisan dan meminta membuat surat pernyataan," ujarnya.

Petugas menyasar sejumlah tempat hiburan malam, di antaranya Tipzy Bears, V Bar, dan True Colours. Seluruh barang bukti berupa 28 botol miras golongan B dan C dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

Lima Pengunjung di Bawah Umur 21 Tahun Ditemukan di Lokasi

Selain mengawasi penjualan miras, petugas memeriksa identitas pengunjung guna memastikan pengelola menerapkan batas usia konsumen. Pemeriksaan itu menemukan lima pengunjung berusia 19 dan 20 tahun di salah satu tempat hiburan.

Meski demikian, petugas tidak menemukan minuman beralkohol di meja kelima pengunjung tersebut. Asep menyebut yang tersaji di meja mereka hanya soda dan makanan ringan.

"Di mejanya tidak ditemukan minuman beralkohol. Yang ada hanya soda dan makanan ringan," kata Asep.

Satpol PP meminta pengelola memperketat pengawasan terhadap pengunjung di bawah 21 tahun. Mereka diminta tidak berada di area yang diperuntukkan bagi konsumsi minuman beralkohol.

Pengunjung Muda Diminta Diarahkan ke Area Nonalkohol

Pengunjung yang belum berusia 21 tahun dapat diarahkan ke area khusus makanan dan minuman nonalkohol jika tempat hiburan menyediakan fasilitas tersebut. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pembinaan agar pengelola lebih disiplin menerapkan aturan usia.

Hasil razia akan dibahas lebih lanjut di kantor Satpol PP Kota Bogor. Temuan tempat usaha yang sebelumnya pernah ditindak namun kembali menjual miras menjadi bagian dari evaluasi penentuan sanksi berikutnya.

Follow jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bogorone.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks