JAWA BARAT — Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menegaskan DTSEN diperbarui berkala agar menggambarkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara akurat. Data ini mengintegrasikan catatan administrasi kementerian/lembaga, hasil sensus dan survei BPS, pemutakhiran pemerintah daerah, verifikasi lapangan, serta usulan warga melalui mekanisme resmi.
Arti Desil dan Kaitannya dengan Bansos
BPS menekankan desil bukanlah daftar penerima bantuan. Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan metode Proxy Means Test (PMT) dengan indikator seperti kondisi rumah, pekerjaan, pendidikan, kepemilikan aset, jumlah anggota keluarga, hingga akses air bersih dan energi.
Posisi desil setiap keluarga bisa berubah sewaktu-waktu jika ada pembaruan data atau perubahan kondisi ekonomi. Penetapan penerima bansos tetap mengikuti ketentuan spesifik masing-masing program yang dijalankan kementerian atau lembaga terkait, bukan semata-mata dari angka desil.
Cara Mengajukan Pembaruan Data DTSEN
Warga yang merasa data diri atau keluarganya belum sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui dua kanal resmi: aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa/kelurahan.
Perlu dicatat, pengajuan perubahan tidak langsung mengubah posisi desil. Setiap usulan akan melalui proses verifikasi, validasi, dan penghitungan ulang sesuai metodologi statistik BPS sebelum akhirnya diputuskan masuk atau tidaknya dalam data penerima manfaat.
BPS berharap pemutakhiran DTSEN secara berkala menghasilkan basis data sosial-ekonomi yang semakin presisi. Dengan begitu, pemerintah dapat menyalurkan program sosial lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan kriteria penerima masing-masing bansos dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat.