JAWA BARAT — Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada tahun anggaran 2026. Fokus utama bantuan ini adalah meringankan biaya personal pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi miskin atau rentan miskin. Pemerintah berharap bantuan ini dapat mencegah peserta didik putus sekolah akibat kendala biaya.
Besaran Bantuan PIP 2026 Berdasarkan Jenjang
Nominal bantuan yang diterima setiap siswa berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut adalah rincian bantuan yang disalurkan:
- SD/SDLB/Paket A: 450.000 per tahun. Khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, bantuan diberikan sebesar 225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: 750.000 per tahun. Khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, bantuan diberikan sebesar 375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: 1.800.000 per tahun. Khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, bantuan diberikan sebesar 900.000.
Perbedaan nominal bagi siswa baru dan kelas akhir terjadi karena mereka hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran berjalan.
Perubahan Nama Instansi Menjadi Kemendikdasmen
Masyarakat perlu memperhatikan adanya perubahan nomenklatur kementerian setelah restrukturisasi kabinet pada 2024. Istilah "PIP Kemendikbud" kini sudah tidak digunakan lagi dalam birokrasi pemerintahan resmi.
Program bantuan pendidikan ini sekarang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Penggunaan istilah PIP Kemendikdasmen sangat disarankan saat masyarakat mencari layanan atau informasi resmi agar terhindar dari kekeliruan data.
Cara Mengecek Status Penerima Melalui SIPINTAR
Untuk mengetahui apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel. Proses ini memanfaatkan sistem SIPINTAR yang memang disediakan untuk menampilkan data penerima Program Indonesia Pintar secara transparan.
Melalui layanan tersebut, siswa maupun orang tua dapat memantau beberapa informasi penting, antara lain:
- Status aktivasi rekening simpanan pelajar.
- Status penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima.
- Status pencairan dana bantuan ke rekening masing-masing.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kanal resmi kementerian dalam mencari informasi. Hindari mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya atau memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang guna mencegah potensi penipuan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Pusat Informasi Kemendikdasmen.