JAWA BARAT — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkap peran BP dan SR dalam perkara yang menjerat perusahaan bubur kertas tersebut. Keduanya disebut pernah bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak untuk PT TPL.
Modus Under Invoicing Ekspor Produk Kertas
Dalam pengembangan perkara, jaksa menemukan dugaan praktik ekspor dengan cara under invoicing yang dilakukan PT TPL. Pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari seharusnya ini diduga menjadi celah untuk menekan kewajiban pajak perusahaan.
Produk ekspor yang dilaporkan dalam dokumen disebut sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Penetapan dua pegawai pajak ini menandai perluasan penyidikan dari sisi internal pengawas pajak, bukan hanya korporasi.
Jangka Waktu Dugaan Korupsi yang Panjang
Jangka waktu dugaan korupsi yang dibidik penyidik terbentang sejak 2008 hingga 2025. Rentang waktu yang panjang ini mengindikasikan pola pengawasan yang berulang dalam kurun hampir dua dekade.
Kejagung belum merinci lebih jauh soal besaran potensi kerugian negara atau aliran dana yang melibatkan dua tersangka. Penyidik disebut masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menghitung kerugian keuangan negara melalui audit investigatif.
Peran Supervisor Pemeriksaan Pajak dalam Kasus Ini
Posisi BP dan SR sebagai supervisor memberi mereka kewenangan mengawasi proses pemeriksaan pajak PT TPL. Dugaan sementara, keduanya tidak menjalankan fungsi tersebut sesuai aturan, sehingga praktik transfer pricing dapat berlangsung.
Status tersangka yang disematkan belum berkekuatan hukum tetap. Keduanya punya hak untuk mengajukan praperadilan atau membuktikan diri tidak bersalah dalam persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas aparat pajak di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Kejagung diharapkan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.