Pencarian

Jadwal SIM Keliling Kamis 13 Agustus 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung, Perpanjang SIM A dan C Tanpa ke Satpas

Kamis, 13 Agustus 2026 • 07:25:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Kamis 13 Agustus 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung, Perpanjang SIM A dan C Tanpa ke Satpas
Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung untuk perpanjangan SIM A dan C pada Kamis 13 Agustus 2026.

JAKARTA — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Kamis 13 Agustus 2026 untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di empat kota besar, yakni Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya masih aktif bisa mengurus perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Di wilayah DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan yang tersebar di lima wilayah kota. Masing-masing lokasi ditempatkan di pusat perbelanjaan agar mudah dijangkau warga.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Berikut sebaran lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta pada Kamis 13 Agustus 2026:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: Mall Artha Gading
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Petugas mengingatkan bahwa layanan hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas, sehingga warga disarankan datang lebih awal.

Jadwal di Bogor, Bekasi, dan Bandung

Di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota membuka layanan di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Warga Kota Bekasi dapat mengurus perpanjangan SIM di Metropolitan Mall Bekasi. Sama seperti di Bogor, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB sesuai jadwal yang berlaku.

Sementara itu, Polrestabes Bandung menyediakan layanan di The Kings Shopping Centre dan Rest Area 78 Kiara Artha Park. Layanan ini dikhususkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.

Biaya perpanjangan SIM mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Perlu dicatat, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang kedaluwarsa harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.

Follow jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: viva.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks