JAWA BARAT — Fadjar memaparkan hal tersebut dalam Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (4/8). Ia menegaskan RUU ini bukan sekadar alat menyelaraskan regulasi yang tumpang tindih, melainkan fondasi utama pengembangan sistem transportasi nasional jangka panjang.
"Kami berharap RUU Sistranas nantinya menjadi payung, bukan hanya perekat namun menjadi sebuah payung yang utuh terhadap pengembangan sistem transportasi nasional," ujar Fadjar dalam paparannya.
Integrasi Sistem Lebih Mendesak daripada Proyek Baru
Fadjar menilai anggaran besar untuk LRT, MRT, kereta cepat, hingga jalan tol tidak akan optimal jika ekosistem pendukungnya tidak terhubung. Ia menyoroti aspek manusia, sistem tarif, hingga komando koordinasi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri di setiap operator dan kementerian.
"Bagaimana sistem itu kemudian terintegrasi secara utuh. Manusianya, sistemnya, harganya, tata kelolanya, komandonya, koordinasinya sehingga kemudian membangun sistem berarti menyelaraskan regulasi, mengoordinasikan kelembagaannya, menyatukan perencanaannya, menyatukan harmoni dalam pendanaannya," tuturnya.
Transportasi, kata Fadjar, adalah fondasi perekonomian yang menentukan produktivitas, daya saing bangsa, hingga kualitas hidup masyarakat. Pembangunan parsial hanya menciptakan infrastruktur mahal tanpa efisiensi logistik dan mobilitas.
Mendorong Skema Pembiayaan Berbasis Kawasan
KSP juga menyoroti perlunya inovasi pembiayaan di luar APBN murni. Fadjar menilai skema pendanaan yang sehat harus melibatkan kerja sama antarpihak dengan model pembiayaan kreatif yang bertumpu pada penguatan kawasan, bukan sekadar proyek transportasi semata.
"Kami melihat pembangunan transportasi membutuhkan investasi, di sini kemudian perlu harmonisasi pendanaan dan juga penguatan dari semua pihak untuk menuju sebuah kerja sama antara berbagai pihak yang semakin sehat dengan pembiayaan yang lebih kreatif dan berbasis pada penguatan kawasan yang transit, seperti transit-oriented development (TOD)," ujar Fadjar.
Dorongan ini mengindikasikan pemerintah tengah serius mengubah arah kebijakan dari pembangunan fisik menuju tata kelola sistemik. Integrasi kelembagaan menjadi kata kunci untuk menekan biaya logistik nasional yang selama ini menghambat daya saing industri.
Yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha dan Investor
Bagi pelaku bisnis properti dan operator transportasi, arah kebijakan ini membuka peluang keterlibatan dalam proyek TOD yang terintegrasi dengan stasiun atau halte. Namun, kejelasan aturan mengenai kepemilikan aset, tarif, dan pembagian pendapatan antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dirinci dalam naskah akademik RUU Sistranas.
Investor yang menunggu kepastian hukum dapat menjadikan RUU ini sebagai sinyal awal. Meski demikian, kepastian skema pendanaan dan batas kewenangan antarlembaga masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.