SUMEDANG — Warga Kabupaten Sumedang yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) bisa mendatangi Alun-Alun Tanjungsari hari ini, Selasa (4/8/2026). Mobil layanan SIM keliling milik Satpas Polres Sumedang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif ini mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di seluruh Indonesia.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Warga yang SIM-nya masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa dapat memanfaatkan layanan ini.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Petugas mengimbau warga menyiapkan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan berjalan cepat. Berikut persyaratan yang harus disiapkan:
- SIM asli yang masih aktif beserta fotokopinya
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Jadwal Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Polres Sumedang mengingatkan bahwa jadwal operasional mobil SIM keliling dapat berubah secara mendadak. Warga disarankan memantau akun Instagram resmi @satpas_polres_sumedang sebelum berangkat untuk memastikan lokasi pelayanan masih sesuai.
Informasi terbaru mengenai pergeseran jadwal atau perubahan lokasi biasanya diumumkan melalui kanal resmi tersebut pada hari yang sama.