Pencarian

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 3 Agustus 2026: Lokasi di ITC Kebon Pala, Hanya Perpanjangan SIM A dan C

Senin, 03 Agustus 2026 • 07:48:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 3 Agustus 2026: Lokasi di ITC Kebon Pala, Hanya Perpanjangan SIM A dan C
Layanan SIM keliling beroperasi di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur, Kota Bandung, mulai pukul 09.00 WIB, Senin (3/8/2026).

BANDUNG — Warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis dalam waktu dekat bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Senin (3/8/2026). Layanan yang dihadirkan kepolisian ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur.

Kehadiran layanan jemput bola ini menjadi alternatif bagi pemohon yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) setempat. Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang perlu dipahami sebelum datang ke lokasi.

Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

Petugas menegaskan bahwa SIM keliling Bandung tidak melayani perpanjangan SIM B. Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur dan biaya yang berlaku untuk golongan SIM tersebut.

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C diimbau untuk menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap sebelum mendatangi lokasi. Pendaftaran dilakukan langsung di loket yang telah disediakan sejak pagi hari.

Jangan Sampai Telat, Perpanjang Sebelum Masa Berlaku Habis

Masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Kepolisian mengingatkan agar pemegang SIM tidak lalai, karena keterlambatan satu hari saja akan mengubah status perpanjangan menjadi penerbitan SIM baru.

Konsekuensinya, pemohon yang telat wajib mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan C 2026?

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Regulasi ini menjadi dasar tarif resmi yang berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan, disarankan datang lebih awal mengingat kuota layanan setiap harinya terbatas. Selain itu, pastikan seluruh persyaratan administrasi seperti KTP asli dan SIM lama sudah disiapkan agar proses berjalan lancar.

Follow jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: otomotif.katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks