BANDUNG — Bagi warga Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya segera kedaluwarsa, hari ini adalah hari terakhir di bulan Juni untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling. Kepolisian menyediakan dua lokasi yang bisa didatangi pengendara sejak pukul 09.00 WIB.
Satu lokasi yang telah dikonfirmasi berada di Rest Area 78 (Kiara Artha Park), Jalan Banten Kebon Waru. Pengendara cukup mendaftarkan diri ke loket yang telah disediakan untuk memproses perpanjangan dokumen berkendara mereka.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Selain E-KTP asli—yang diterima dari seluruh wilayah Indonesia—pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Prosedur ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2 yang mengatur masa berlaku SIM.
Konsekuensi Jika Telat: SIM Baru, Bukan Perpanjangan
Perlu dicatat, SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal pembuatan. Jika pemohon terlambat satu hari saja—bahkan setelah masa berlaku habis—maka ia diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Layanan SIM Keliling hari ini tidak melayani permohonan SIM baru. Perbedaan prosedur dan biaya antara perpanjangan dan pembuatan baru menjadi alasan pemisahan layanan tersebut.
Layanan Gratis untuk Semua Daerah
Satu keunggulan dari SIM Keliling Bandung adalah penerimaan E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Artinya, warga luar Kota Bandung yang sedang berada di kota ini pun bisa memperpanjang SIM tanpa harus kembali ke daerah asal.
Bagi yang belum sempat hari ini, jadwal SIM Keliling biasanya kembali hadir di awal bulan berikutnya. Namun, pastikan masa berlaku SIM Anda belum lewat agar tidak harus mengurus SIM baru dari awal.