BANDUNG — Masyarakat Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Kamis (18/6/2026), di The Kings Shopping Centre yang berlokasi di Jalan Kepatihan.
Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB. Pengendara cukup mendatangi lokasi dan langsung melakukan pendaftaran di loket yang telah disediakan. Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas ini tidak melayani perpanjangan SIM B karena perbedaan prosedur dan biaya yang berlaku.
Apa Saja Syarat dan Biaya Perpanjang SIM?
Ketentuan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Salah satu poin krusial: pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat sehari pun wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Biaya perpanjangan SIM tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk dana tambahan untuk cek kesehatan dan tes psikologi yang biasanya dilakukan di lokasi.
Mengapa Hanya SIM A dan C yang Dilayani?
Layanan SIM keliling tidak melayani perpanjangan SIM B karena adanya perbedaan prosedur administrasi dan biaya yang lebih kompleks. Pemilik SIM B disarankan mengurus perpanjangan langsung ke Satpas Polrestabes Bandung atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan hari ini, disarankan datang lebih pagi dan membawa dokumen persyaratan lengkap, termasuk SIM lama yang masih berlaku dan KTP asli. Jangan sampai terlambat, karena keterlambatan sehari saja bisa berakibat fatal: harus mengurus SIM baru dari nol.