Pencarian

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Mei 2026: Dua Mobil Beroperasi, Biaya Perpanjangan SIM A Rp 80.000

Kamis, 28 Mei 2026 • 12:54:36 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Mei 2026: Dua Mobil Beroperasi, Biaya Perpanjangan SIM A Rp 80.000
Dua mobil SIM keliling Polrestabes Bandung layani perpanjangan SIM hari ini di dua lokasi utama.

BANDUNG — Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM keliling bagi warga Kota Bandung pada Kamis (28/5/2026). Dua unit mobil pelayanan akan beroperasi di dua lokasi berbeda sejak pukul 09.00 WIB hingga tengah hari.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, dua titik yang disiapkan adalah The Kings Shopping Centre di Jalan Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal di Jalan Batununggal Blok RG 3. Kedua lokasi ini dipilih karena berada di pusat keramaian yang mudah dijangkau warga.

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Berapa?

Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, warga dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia. Artinya, pemohon dari luar Kota Bandung pun bisa mengurus perpanjangan di lokasi ini, asalkan masa berlaku SIM belum habis.

Syarat yang Wajib Dibawa ke Lokasi

Pemohon diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) beserta fotokopinya. Selain itu, ada dua surat keterangan kesehatan yang harus disiapkan di lokasi pelayanan.

Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian dan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian menjadi syarat wajib. Khusus bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, mereka tetap berhak mengurus SIM A dan C sepanjang telah memenuhi syarat kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Jika Masa Berlaku SIM Sudah Habis, Jangan ke SIM Keliling

Polrestabes Bandung mengingatkan bahwa perpanjangan harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika SIM sudah melebihi masa berlakunya, pemohon tidak bisa dilayani di mobil SIM keliling.

"Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru," demikian keterangan dalam akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM di layanan keliling ini hanya dibuka pada hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar antrean tidak terlalu panjang.

Ketentuan hukum juga mengingatkan bahwa setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM dapat dijerat Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagikan
Sumber: jabar.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks