JAWA BARAT — Kehadiran layanan jemput bola ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang terkendala waktu atau jarak menuju kantor kepolisian. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, dua mobil SIM keliling akan melayani pemohon di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, dan Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3. Kedua lokasi tersebut dipilih dengan pertimbangan aksesibilitas dan kepadatan penduduk di wilayah Bandung bagian tengah dan timur.
Biaya dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM, biaya yang dikenakan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Polrestabes Bandung mengingatkan agar warga menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap sebelum mendatangi lokasi guna mempercepat proses administrasi di lapangan.
Syarat Ketat: Masa Berlaku SIM Belum Habis
Satu hal yang perlu dicermati, layanan mobil keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan. Satpas Polrestabes Bandung menegaskan, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon tidak bisa dilayani di mobil keliling dan harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas. Ketentuan ini kerap menjadi kendala bagi warga yang lalai mengecek tanggal kedaluwarsa SIM mereka. Padahal, perpanjangan bisa dilakukan sejak 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Mengapa Layanan Mobil Keliling Masih Relevan?
Di tengah digitalisasi layanan publik, keberadaan mobil SIM keliling tetap menjadi andalan bagi segmen masyarakat yang belum sepenuhnya melek teknologi atau tidak memiliki akses internet memadai. Polrestabes Bandung secara rutin menjadwalkan operasi di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menekan praktik percaloan yang kerap terjadi di kantor Samsat. Dengan jadwal yang diumumkan secara transparan melalui media sosial, warga bisa merencanakan kunjungan tanpa perantara.
FAQ: Hal yang Sering Ditanyakan soal SIM Keliling
Apakah SIM mati bisa diperpanjang di mobil keliling?
Tidak. Mobil SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM sudah habis masa berlaku, pemilik harus membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
Berapa lama proses perpanjangan SIM di mobil keliling?
Proses biasanya memakan waktu 15 hingga 30 menit per orang, tergantung antrean. Pemohon diimbau datang lebih awal karena layanan hanya buka hingga pukul 12.00 WIB.