BANDUNG BARAT — Langkah tegas diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terhadap industri tambang kapur di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dari total 18 perusahaan yang menjalani pemeriksaan, lima di antaranya dinyatakan melanggar berat dan diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas produksi secara permanen.
“Sudah. Saya sudah perintahkan. Dari 18 perusahaan itu ada lima yang melanggar. Yang lima itu saya minta ditutup,” kata Dedi di Bandung, Kamis (30/7).
13 Perusahaan Wajib Benahi Diri Tanpa Berproduksi
Selain lima perusahaan yang ditutup permanen, sebanyak 13 perusahaan lainnya tidak diizinkan beroperasi untuk sementara waktu. Penghentian sementara ini bertujuan agar proses pembenahan dapat berjalan maksimal tanpa adanya aktivitas produksi yang mengganggu.
“Sisanya yang 13 itu ditutup sementara untuk melakukan perbaikan. Karena tidak mungkin perbaikan dilakukan sementara perusahaannya tetap jalan,” ujarnya.
Kewajiban Pemulihan Lingkungan dan Mitigasi Longsor
Dedi menegaskan, seluruh perusahaan yang masih diberi kesempatan beroperasi wajib menjalankan sejumlah kewajiban. Perusahaan diminta melakukan pemulihan lingkungan, termasuk membersihkan debu yang selama ini mencemari kawasan permukiman sekitar pabrik dan tambang.
Tak hanya persoalan lingkungan, sistem ketenagakerjaan juga harus dibenahi. Perusahaan diwajibkan melakukan mitigasi terhadap potensi longsor atau robohnya kawasan pegunungan yang diakibatkan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik mengingat Kecamatan Cipatat merupakan salah satu sentra industri pengolahan kapur terbesar di Jawa Barat. Aktivitas tambang yang berlangsung puluhan tahun kerap memicu keluhan warga terkait debu dan kerusakan lingkungan.