SUMEDANG — Yusril Ihza Mahendra memberikan kuliah umum bertajuk “Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan” di kampus IPDN Sumedang. Dalam paparannya, Yusril menekankan bahwa Indonesia telah sepakat sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan.
“Negara kita telah kita sepakati sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hukum tanpa kekuasaan tidak ada artinya, tetapi kekuasaan tanpa hukum bisa berubah menjadi tirani dan kesewenang-wenangan,” kata Menko Kumham Imipas di hadapan para praja.
Keseimbangan Antara Hukum, Etika, dan Kepentingan Publik
Yusril mengingatkan bahwa demokrasi dan pembangunan tidak akan berjalan optimal tanpa keadilan yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, aparatur negara harus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, etika, dan kepentingan publik.
“Karena masyarakat kita, meskipun demokrasi berkembang tinggi. Apalagi ekonominya berkembang, tetapi tanpa keadilan masyarakat akhirnya akan berontak juga,” ujar Yusril.
Norma Etika Berada di Atas Norma Hukum
Menko Yusril menilai integritas menjadi fondasi penting dalam menjalankan kewenangan sebagai aparatur negara. Kewenangan yang dimiliki harus digunakan secara tepat dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Yang paling penting juga, mereka harus bijak dalam mengambil keputusan dengan menerapkan prinsip bahwa di atas norma hukum ada norma etika. Norma etika itu didasari oleh norma keadilan, dan itulah yang harus dilakukan,” ucap Yusril.
Kepastian Hukum Harus Berjalan Seimbang dengan Keadilan
Yusril menegaskan bahwa aparatur negara harus memahami aturan hukum sekaligus mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap pengambilan keputusan. Menurutnya, kepastian hukum harus berjalan seimbang dengan nilai keadilan demi menghadirkan pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat.
“Alumni IPDN harus menjunjung tinggi hukum dan menerapkan keputusan paling adil saat terjadi konflik antar norma hukum. Keadilan harus menjadi dasar dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ucap Yusril.
Pesan untuk Calon Aparatur Negara
Pemahaman tentang supremasi hukum dinilai penting ditanamkan sejak dini kepada para praja IPDN sebagai calon aparatur negara yang kelak bertugas melayani masyarakat. Yusril meminta seluruh tindakan penyelenggara negara harus berlandaskan hukum.
“Aparatur negara harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, etika, dan kepentingan publik agar demokrasi dan pembangunan berjalan optimal,” pungkas Yusril.