Pencarian

Polres Metro Depok Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi, Wilayah Operasi Pelaku Tembus Hingga Bogor

Senin, 25 Mei 2026 • 19:56:01 WIB
Polres Metro Depok Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi, Wilayah Operasi Pelaku Tembus Hingga Bogor
Polres Metro Depok mengamankan komplotan pencurian motor bersenjata yang beroperasi hingga Bogor.

DEPOK — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas kota. Pelaku tidak hanya membawa senjata api, tetapi juga menjadikan Kabupaten Bogor sebagai salah satu wilayah sasaran operasinya.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena modus operandi yang digunakan dinilai cukup rapi dan terorganisir. Para tersangka diketahui sudah beberapa kali beraksi di sejumlah titik di Kota Depok sebelum akhirnya meluaskan jangkauan ke daerah penyangga Jakarta.

Senpi Jadi Andalan Pelaku saat Beraksi

Selain menggunakan kunci letter T dan alat pemotong, komplotan ini juga membawa senjata api untuk mengantisipasi perlawanan dari korban atau warga sekitar. Hal ini yang membedakan kasus ini dari kasus curanmor pada umumnya.

Polres Metro Depok masih mendalami asal-usul senjata api yang digunakan para pelaku. Tidak menutup kemungkinan senpi tersebut merupakan hasil dari tindak pidana lain atau dipinjam dari jaringan yang lebih besar.

Wilayah Operasi Tembus hingga Kabupaten Bogor

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa para tersangka tidak hanya beroperasi di dalam kota Depok. Mereka tercatat beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah perbatasan yang masuk ke Kabupaten Bogor.

Pemilihan target kendaraan pun tidak sembarangan. Pelaku lebih sering menyasar motor yang diparkir di tempat sepi atau minim pengawasan, terutama pada malam hari hingga dini hari saat aktivitas warga mulai sepi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan hasil curian serta senjata api yang digunakan saat beraksi. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di area yang rawan. Pemasangan kunci ganda dan penggunaan GPS tracker disebut sebagai langkah preventif yang efektif untuk mempersulit aksi para pelaku.

Bagikan
Sumber: radarbogor.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks