Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 Mei 2026: Dua Lokasi Layani Perpanjangan SIM A dan C, Siapkan Syarat Ini

Penulis: Wendra Kusuma  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 14:44:01 WIB
Mobil SIM keliling Polrestabes Bandung layani perpanjangan SIM A dan C hari ini di dua lokasi.

BANDUNG — Dua mobil pelayanan SIM keliling Polrestabes Bandung akan beroperasi hari ini, Jumat (22/5/2026), di dua lokasi strategis di Kota Bandung. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, mobil pertama akan melayani di MCD Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610. Mobil kedua berada di BPR KS Jalan Leuwi Panjang Nomor 149.

Hanya Perpanjangan, Bukan SIM Baru

Petugas menegaskan bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan. Jika masa berlaku SIM sudah habis, warga tidak bisa dilayani di lokasi ini dan harus mengurusnya seperti penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.

Biaya perpanjangan masih mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Berkas yang Wajib Dibawa

Warga yang datang diimbau menyiapkan dokumen lengkap agar proses berjalan cepat. Berikut syarat yang harus dibawa:

  • SIM asli yang masih berlaku dan belum melebihi masa berlakunya.
  • KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, lengkap dengan fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian—bisa didapatkan di lokasi pelayanan.
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.

Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap Senin hingga Sabtu pada jam yang sama. Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi syarat kesehatan, tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A atau C dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Konsekuensi Hukum Jika Tidak Punya SIM

Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana.

Layanan SIM keliling ini menjadi alternatif bagi warga Bandung yang sibuk dan tidak sempat datang ke kantor Samsat atau Satpas. Namun, petugas mengingatkan agar perpanjangan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis, untuk menghindari proses yang lebih rumit.

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: jabar.inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top