JAWA BARAT — Bayangkan menyelesaikan urusan administrasi negara yang biasanya menyita waktu, kini bisa dilakukan sembari berbelanja kebutuhan dapur atau menemani keluarga. Polrestabes Bandung mencoba mewujudkan kemudahan tersebut dengan menjemput bola langsung ke titik-titik aktivitas warga. Langkah ini memangkas jarak dan waktu yang biasanya habis dalam antrean panjang di kantor kepolisian setempat.
Layanan jemput bola ini sengaja ditempatkan di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau oleh transportasi publik maupun kendaraan pribadi. Pola pendekatan pelayanan publik seperti ini terbukti efektif mengurangi penumpukan pemohon di kantor pusat Satpas Polrestabes Bandung.
Memadukan Urusan Administrasi dengan Rutinitas Harian
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, petugas akan bersiaga di dua lokasi berbeda. Mobil pertama akan diparkir di The Kings Shopping Center yang berlokasi di Jalan Kepatihan, kawasan yang selalu ramai oleh aktivitas ekonomi warga Bandung Tengah. Sementara itu, mobil kedua bersiap melayani masyarakat di Pasar Modern Batununggal, sebuah kawasan hunian dan bisnis yang dinamis di Bandung Selatan.
Kedua pos pelayanan bergerak ini dijadwalkan mulai beroperasi pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Keterbatasan waktu operasional ini menuntut warga untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang di lokasi. Layanan ini menjadi solusi cepat bagi pekerja kantoran atau ibu rumah tangga yang memiliki waktu luang terbatas di pagi hari.
Pihak Satpas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan mobile ini memiliki keterbatasan teknis sehingga tidak semua golongan SIM bisa dilayani. Mobil SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Batasan Masa Berlaku dan Tarif Resmi PP Nomor 60 Tahun 2016
Satu hal yang kerap menjadi jebakan bagi pengendara adalah kelalaian memeriksa tanggal kedaluwarsa dokumen berkendara mereka. Petugas di lapangan tidak akan menoleransi keterlambatan meskipun hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tertera. Jika masa berlaku SIM sudah habis, dokumen tersebut dinyatakan mati dan pemiliknya wajib menempuh prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Mengenai biaya, kepolisian menerapkan tarif transparan yang merujuk pada regulasi nasional. Biaya perpanjangan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan aturan tersebut, warga hanya perlu membayar Rp80.000 untuk memperpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan untuk pengendara sepeda motor atau pemegang SIM C, tarif resmi yang dikenakan adalah sebesar Rp75.000. Transparansi biaya ini diharapkan dapat mengikis praktik percaloan yang dahulu sering dikeluhkan masyarakat.
Persiapan Berkas Dokumen Sebelum Mendatangi Lokasi
Kelancaran proses verifikasi data di mobil layanan sangat bergantung pada kesiapan dokumen yang dibawa oleh pemohon dari rumah. Petugas menyarankan agar warga menyiapkan seluruh berkas dalam satu map khusus agar proses administrasi berjalan cepat dan efisien.
Persyaratan utama yang wajib dibawa meliputi SIM asli yang masih berlaku beserta kartu identitas diri. Warga harus menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan pengganti E-KTP (Suket) yang sah, lengkap dengan salinan fotokopinya. Layanan di gerai keliling ini juga terintegrasi secara nasional, sehingga dapat melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh wilayah Indonesia.
Kemudahan akses birokrasi di ruang publik ini mencerminkan upaya modernisasi pelayanan kepolisian yang lebih humanis. Ketika urusan hukum dan dokumen berkendara bisa diselesaikan dengan cepat di sela-sela aktivitas harian, kesadaran warga untuk tertib hukum tentu akan tumbuh dengan sendirinya.