BANDUNG — Program bantuan sosial pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter per bulan dipastikan berlanjut hingga Juni 2026. Keputusan ini diambil pemerintah pusat dan akan didistribusikan melalui dinas sosial di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan?
Bantuan ini menyasar keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Mereka adalah warga yang masuk kategori desil 1 dan 2, yakni kelompok dengan pendapatan paling rendah.
Setiap keluarga akan mendapatkan jatah beras 20 kilogram dan minyak goreng kemasan 4 liter setiap bulannya. Pendistribusian dilakukan melalui kantor pos, kelurahan, atau titik distribusi yang ditetapkan oleh masing-masing pemda setempat.
Di Balik Keputusan: Mengapa Program Ini Diperpanjang?
Perpanjangan ini merupakan respons atas masih tingginya harga kebutuhan pokok di tingkat pasar tradisional. Di sejumlah wilayah Jawa Barat, harga beras medium masih bertahan di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Dengan perpanjangan hingga 2026, pemerintah berharap daya beli warga tidak semakin tergerus. Program ini juga menjadi jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak fluktuasi harga pangan dan perlambatan ekonomi.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap setiap bulan. Penerima diimbau untuk membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga saat mengambil bantuan di titik distribusi. Pemerintah daerah juga diminta memperbarui data penerima secara berkala agar tepat sasaran.
Bagi warga yang belum terdaftar namun merasa memenuhi syarat, dapat melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diusulkan dalam proses verifikasi data berikutnya.
Apa yang Berubah dari Program Sebelumnya?
Pada periode sebelumnya, bantuan serupa hanya diberikan dalam jangka waktu enam bulan dan harus diperpanjang secara berkala. Dengan keputusan baru ini, kepastian bantuan selama dua tahun ke depan diharapkan mengurangi kekhawatiran warga terhadap kelangsungan pasokan pangan rumah tangga.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kualitas beras dan minyak goreng yang disalurkan tetap sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional. Pengawasan distribusi akan diperketat untuk mencegah penyimpangan di lapangan.