BANDUNG — Dua mobil pelayanan SIM keliling Polrestabes Bandung akan beroperasi hari ini, Jumat (22/5/2026), di dua lokasi strategis di Kota Bandung. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, mobil pertama akan melayani di MCD Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610. Mobil kedua berada di BPR KS Jalan Leuwi Panjang Nomor 149.
Petugas menegaskan bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan. Jika masa berlaku SIM sudah habis, warga tidak bisa dilayani di lokasi ini dan harus mengurusnya seperti penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Biaya perpanjangan masih mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Warga yang datang diimbau menyiapkan dokumen lengkap agar proses berjalan cepat. Berikut syarat yang harus dibawa:
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap Senin hingga Sabtu pada jam yang sama. Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi syarat kesehatan, tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A atau C dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana.
Layanan SIM keliling ini menjadi alternatif bagi warga Bandung yang sibuk dan tidak sempat datang ke kantor Samsat atau Satpas. Namun, petugas mengingatkan agar perpanjangan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis, untuk menghindari proses yang lebih rumit.