BOGOR — Ratusan kepala sekolah SMP, operator sekolah, dan unsur pendidikan di Kabupaten Bogor mengikuti sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 di Aula SMKN 2 Cibinong, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya tahapan awal penerimaan siswa baru tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
Kuota Jalur Prestasi SMK Mendominasi, Capai 55 Persen
Dalam sosialisasi tersebut, KCD Wilayah 1 Kabupaten Bogor memaparkan rincian kuota penerimaan untuk masing-masing jenjang. Untuk SMA, kuota terbesar ada pada jalur domisili sebesar 35 persen, disusul jalur prestasi 30 persen, afirmasi 30 persen, dan mutasi 5 persen.
Sementara untuk SMK, porsi terbesar justru diberikan pada jalur prestasi yang mencapai 55 persen. Jalur ini mencakup prestasi persiapan kelas industri, nilai rapor, serta prestasi akademik dan non-akademik. Sisanya, jalur afirmasi mendapat porsi 30 persen, domisili terdekat 10 persen, dan mutasi 5 persen.
Pemetaan Calon Murid Baru Jadi Tahapan Awal
Kepala KCD Wilayah 1 Kabupaten Bogor, Cucu Salman, menegaskan bahwa Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) menjadi langkah pertama yang harus dilalui sebelum pelaksanaan SPMB Tahap 1. “PCMB bertujuan memetakan jumlah calon murid baru yang akan melanjutkan ke SMA, SMK, SLB maupun MA, termasuk jalur yang dipilih,” ujarnya dalam sambutan.
Syarat Umum dan Dokumen Wajib yang Perlu Disiapkan
Pemkot juga mengingatkan persyaratan umum bagi calon murid baru. Calon siswa harus merupakan lulusan SMP atau sederajat dan berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi ijazah atau surat keterangan lulus, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau pakta integritas. Khusus untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan domisili terdekat SMK, Kartu Keluarga wajib telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Mengapa Aturan Domisili Ini Penting bagi Warga Bogor?
Ketentuan KK minimal satu tahun ini menjadi salah satu poin krusial yang perlu dicermati orang tua. Aturan ini bertujuan untuk memastikan data domisili calon siswa valid dan mencegah perpindahan alamat mendadak demi memanipulasi jalur zonasi atau domisili terdekat. Orang tua diimbau segera mengecek masa berlaku KK masing-masing.
Dengan dimulainya sosialisasi ini, KCD Wilayah 1 berharap seluruh pihak terkait dapat memahami teknis pelaksanaan SPMB 2026/2027 sehingga proses penerimaan siswa baru berjalan lancar dan transparan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pendaftaran akan diumumkan setelah tahap PCMB selesai.