BANDUNG — Pemilik SIM di Kota Bandung yang masa berlakunya akan segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung pada pekan ini. Dua unit bus keliling akan beroperasi di 10 titik berbeda selama lima hari, mulai Selasa (18/8) hingga Sabtu (22/8/2026), dengan jam pendaftaran pukul 09.00-12.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopinya, dan proses penerbitan SIM dilakukan langsung di lokasi.
Lokasi SIM Keliling Bus 1: Dari Kiara Artha Park hingga Metro Indah Mall
Bus pertama akan melayani warga di lima lokasi yang tersebar di pusat kota dan kawasan selatan Bandung. Berikut rutenya:
- Selasa (18/8): Rest Area 78, Kiara Artha Park Bandung
- Rabu (19/8): ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung
- Kamis (20/8): The Kings, Jalan Kepatihan Bandung
- Jumat (21/8): MCD, Jalan Soekarno Hatta No 610 Bandung
- Sabtu (22/8): Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No 590 Bandung
Bus 2 Melayani di Yogya Riau Junction dan Pasar Modern Batununggal
Bus kedua beroperasi dengan rute yang menyasar kawasan Riau, Soekarno Hatta, hingga Batununggal. Jadwal lengkapnya sebagai berikut:
- Selasa (18/8): Yogya Riau Junction, Jalan LRRE Marthadinata Bandung
- Rabu (19/8): Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung
- Kamis (20/8): Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung
- Jumat (21/8): BPRKS, Jalan Leuwipanjang No 149 Bandung
- Sabtu (22/8): ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung
Alternatif Perpanjangan SIM di Gerai Mal dan Satpas
Bagi warga yang tidak sempat mendatangi SIM keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di tiga gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung. Gerai tersebut berlokasi di d'Botanica Lantai LG-OE-01 Jalan Dr Djunjunan No 143-149, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, serta Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi sebelum datang ke lokasi. Selain KTP asli, pemohon wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak cacat fisik sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Penting untuk dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang belum melewati masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
Pemohon juga diwajibkan membawa hand sanitizer dan menggunakan masker selama berada di lokasi pelayanan. Proses perpanjangan disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis untuk menghindari keterlambatan.