BANDUNG — Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang SIM A dan C dapat mendatangi sentra SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung pekan depan. Layanan beroperasi di dua unit bus yang tersebar di sejumlah pusat perbelanjaan dan keramaian mulai Selasa hingga Sabtu, 18-22 Agustus 2026.
Lokasi Bus 1: Dari Kiara Artha Park hingga Metro Indah Mall
Bus pertama melayani di lima titik berbeda setiap harinya. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, petugas berjaga di Rest Area 78 Kiara Artha Park Bandung. Keesokan harinya, Rabu, 19 Agustus 2026, lokasi pelayanan berpindah ke ITC Kebon Kalapa di Jalan Pungkur.
Kamis, 20 Agustus 2026, layanan beroperasi di The Kings, Jalan Kepatihan Bandung. Jumat, 21 Agustus 2026, giliran MCD di Jalan Soekarno Hatta Nomor 610 yang menjadi lokasi pelayanan. Sabtu, 22 Agustus 2026, bus terakhir berhenti di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta Nomor 590.
Bus 2: Yogya Riau Junction hingga ITC Kebon Kalapa
Bus kedua memiliki rute berbeda. Selasa, 18 Agustus 2026, petugas melayani di Yogya Riau Junction, Jalan LRRE Marthadinata. Rabu, 19 Agustus 2026, lokasi pindah ke Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526.
Kamis, 20 Agustus 2026, layanan beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1. Jumat, 21 Agustus 2026, giliran BPRKS di Jalan Leuwipanjang Nomor 149. Sabtu, 22 Agustus 2026, bus kedua berakhir di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur.
Gerai Alternatif Selain SIM Keliling
Masyarakat yang tidak sempat mendatangi lokasi SIM keliling dapat memperpanjang SIM di tiga gerai resmi. Pertama, gerai d'Botanica di Lantai LG-OE-01, Jalan dr Djunjunan Nomor 143-149, Pajajaran. Kedua, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur Nomor 34. Ketiga, Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon wajib membawa SIM yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya. Selain itu, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya harus dilampirkan.
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian juga menjadi syarat wajib. Surat ini harus menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus mata atau jarak pandang yang baik sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Catatan Penting Bagi Pemohon
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka Senin hingga Sabtu pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB, sementara jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pemohon diimbau memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di SIM keliling dan harus melalui Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk pengajuan penerbitan SIM baru.