Pencarian

Kejagung Sita Dokumen Keterkaitan Febrie Adriansyah dari Rumah Pengacara Don Ritto di Bandung

Kamis, 06 Agustus 2026 • 09:26:31 WIB
Kejagung Sita Dokumen Keterkaitan Febrie Adriansyah dari Rumah Pengacara Don Ritto di Bandung
Penyidik Kejagung menyita dokumen yang diduga terkait perkara Don Ritto dan Febrie Adriansyah dalam penggeledahan di Bandung.

BANDUNG — Penggeledahan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung di kediaman pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/8/2026) membuahkan hasil. Penyidik menyita beberapa dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

"Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR (Don Ritto) sendiri dan FA (Febrie Adriansyah)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Lima Saksi dari Pihak Swasta Diperiksa di Hari yang Sama

Pada hari yang sama dengan penggeledahan rumah Don Ritto, penyidik juga memeriksa lima orang saksi yang berasal dari pihak swasta. Keesokan harinya, Rabu (5/8/2026), pemeriksaan dilanjutkan terhadap tujuh saksi lainnya.

"Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dari pihak dua atau tiga dari perusahaan," ungkap Anang.

Rangkaian Penggeledahan: Kantor di Jakarta hingga Empat Perusahaan

Penggeledahan di Bandung ini bukan yang pertama. Sehari sebelumnya, pada Senin (3/8/2026), tim penyidik telah menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Penyidik juga menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan TPPU yang melibatkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.

Dasar Penyidikan: Pelimpahan Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar dari Polri

Penyidikan perkara ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang dilimpahkan berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Kasus Lain Menyusul: PT KNI, PLTU Batu Bara, dan PT Asabri

Selain perkara ini, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiganya meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Rangkaian perkara ini menandai pengalihan penanganan dari kepolisian ke kejaksaan dalam waktu berdekatan.

Follow jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: famztv.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks