Pencarian

Pemkab Bandung Barat Beri Jam Operasional 2 Jam untuk 90 PKL di Underpass Padalarang, Mulai 1 Agustus 2026

Jumat, 31 Juli 2026 • 19:05:01 WIB
Pemkab Bandung Barat Beri Jam Operasional 2 Jam untuk 90 PKL di Underpass Padalarang, Mulai 1 Agustus 2026
Pemkab Bandung Barat menetapkan jam operasional dua jam bagi 90 PKL di underpass Padalarang mulai 1 Agustus 2026.

NGAMPRAH — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi memberlakukan jam operasional bagi puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan underpass Padalarang mulai 1 Agustus 2026. Penataan ini menyasar area di samping Stasiun KCP yang selama ini menjadi titik berkumpulnya pedagang musiman.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP KBB, Amir Mahmud, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan usaha. Pihaknya justru ingin memberikan kepastian waktu bagi pedagang untuk tetap beraktivitas tanpa mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.

Jam Operasional Hanya 2 Jam: 16.30–18.30 WIB

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan sejak 20 Juni hingga 20 Juli 2026, terdapat 90 PKL yang biasa berjualan di kawasan underpass. Dari jumlah tersebut, 62 pedagang hadir dalam sosialisasi dan menyatakan respons positif terhadap rencana penataan.

Aturan yang diterapkan terbilang ketat. Setiap hari, termasuk hari libur, para pedagang hanya diperbolehkan membuka lapak mulai pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Di luar jam tersebut, kawasan underpass ditargetkan bersih dari aktivitas jual beli.

Bukan Sekadar Menertibkan, tapi Menata Wajah Gerbang Bandung Barat

Penataan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah bertajuk Asri, Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Kawasan underpass Padalarang dinilai memiliki peran strategis karena menjadi jalur utama yang dilalui masyarakat, tamu pemerintahan, hingga wisatawan menuju kawasan Lembang.

“Kegiatan hari ini adalah penataan area underpass di samping Stasiun KCP. Kami melakukan penataan bukan sekadar penertiban pedagang kaki lima, melainkan pengaturan agar tertib namun tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beraktivitas,” kata Amir dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Amir menambahkan, sosialisasi dan pendataan telah dilakukan jauh hari sebelum aturan ini berlaku. Pendekatan persuasif dipilih untuk memastikan para pedagang memahami tujuan penataan, bukan merasa diusir dari lokasi yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Bagaimana Nasib Pedagang yang Tidak Hadir dalam Sosialisasi?

Dari 90 pedagang yang terdata, hanya 62 yang hadir dalam forum sosialisasi. Artinya, masih ada sekitar 28 pedagang yang belum menerima informasi secara langsung mengenai aturan jam operasional baru ini. Satpol PP KBB diharapkan terus melakukan pendekatan kepada kelompok ini agar kebijakan berjalan tanpa gejolak di lapangan.

Penerapan aturan ini akan menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah daerah. Jika berhasil, kawasan underpass Padalarang tidak hanya menjadi gerbang masuk yang lebih tertib, tetapi juga tetap menghidupi puluhan keluarga yang menggantungkan nasib pada lapak-lapak kecil di pinggir jalan.

Follow jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabarekspres.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks