CIAMIS — Hamparan sawah seluas 24,36 hektare milik Kelompok Tani Parikesit dijadikan lokasi panen raya tingkat kabupaten. Lahan ini dinilai berhasil menjadi percontohan pengembangan pertanian organik di wilayah tersebut.
Panen ini merupakan kelanjutan dari Gerakan Tanam Padi Organik yang dimulai pada April 2026. Setelah melalui masa budidaya sekitar 110 hari, tanaman kini memasuki masa panen sebagai hasil penerapan sistem pertanian yang sehat dan ramah lingkungan.
Lahan Organik Bersertifikat Capai 54 Hektare
Hingga tahun 2026, luas lahan padi organik yang telah mengantongi sertifikasi di Kabupaten Ciamis mencapai 54,46 hektare. Lahan tersebut tersebar di Kecamatan Cihaurbeuti, Pamarican, Banjarsari, dan Banjaranyar.
Kegiatan panen dirangkaikan dengan peresmian Sekretariat Klaster Padi Pamarican. Acara dihadiri perwakilan Direktorat Serealia Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, serta Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya.
Potensi Sawah 32.386 Hektare Jadi Modal Ketahanan Pangan
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.T., hadir mewakili Bupati Ciamis dan membacakan sambutan. Dalam sambutan tersebut disebutkan bahwa Kabupaten Ciamis memiliki luas baku sawah mencapai 32.386 hektare.
Dari lahan tersebut, produksi Gabah Kering Giling (GKG) mencapai sekitar 402.917 ton per tahun atau setara 257.947 ton beras. Potensi ini menjadi modal penting dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Hadir pula dalam acara tersebut Forkopimda Kabupaten Ciamis, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, para camat, penyuluh pertanian, kelompok tani, serta Organisasi Organik Ciamis.