KOTA BEKASI — DPRD Kota Bekasi mendorong agar gaji seluruh pegawai pemerintah daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, belanja pegawai di Kota Bekasi telah melonjak hingga lebih dari 30 persen dari total APBD, terutama akibat kebijakan pengangkutan tenaga honorer menjadi P3K yang digagas pemerintah pusat.
Beban Gaji P3K Membengkak, APBD Tergerus
Wacana pengalihan beban gaji pegawai pemda ke APBN sebelumnya disuarakan oleh Komisi II DPR RI. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menilai usulan itu sudah sewajarnya direalisasikan. Pasalnya, pemerintah pusat dinilai tidak bisa lepas tangan setelah mendorong pemda mengangkat tenaga honorer menjadi P3K.
"Komisi II DPR RI mengusulkan kalau misalnya gaji Pemda ditanggung APBN. Ini yang kita tunggu sebenarnya, pemerintah pusat tidak bisa lepas tangan karena pengangkatan P3K atas pemerintah pusat," ujar Latu, Sabtu (4/7/2026).
Alokasi Anggaran Bisa Dialihkan untuk Pembangunan
Latu menjelaskan, mayoritas pemda di Indonesia saat ini kesulitan membiayai gaji pegawainya. Jika beban gaji sepenuhnya ditanggung APBN, maka alokasi APBD yang selama ini tersedot untuk belanja pegawai bisa difokuskan untuk pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
"Kami berharap betul belanja pegawai sepenuhnya dibebankan APBN, sehingga kami bisa leluasa memaksimalkan APBD yang kami miliki. Tidak dibebankan lebih besar untuk gaji pegawai," katanya.
Harapan Jadi Undang-Undang yang Berlaku Nasional
Menurut Latu, wacana ini masih sebatas usulan. Namun, ia berharap usulan tersebut bisa ditindaklanjuti dan disetujui pemerintah, bahkan dijadikan undang-undang yang berlaku menyeluruh bagi seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.
"Ini baru sekadar usulan, kami berharap dan semua kota dan kabupaten berharap usulan itu terealisasi. Menjadi undang-undang yang memang ditetapkan sehingga berlaku menyeluruh bagi kota dan kabupaten se-Indonesia," ujarnya.