Pencarian

Gubernur Jawa Barat Kaji Hapus Pajak Kendaraan, Ganti Sistem Jalan Berbayar Mulai 2026

Selasa, 12 Mei 2026 • 17:32:48 WIB
Gubernur Jawa Barat Kaji Hapus Pajak Kendaraan, Ganti Sistem Jalan Berbayar Mulai 2026
Gubernur Jawa Barat mengkaji penghapusan pajak kendaraan bermotor dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar mulai 2026.

BANDUNG — Sistem perpajakan kendaraan di Jawa Barat berpotensi berubah total dalam waktu dekat. Gubernur Dedi Mulyadi alias KDM mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar. Konsep ini disebut lebih adil dibandingkan skema saat ini di mana pemilik kendaraan tetap dikenakan pajak meskipun jarang menggunakan kendaraannya.

Dalam sistem baru yang tengah dirancang, pengguna jalan akan dikenakan biaya berdasarkan seberapa sering dan seberapa jauh mereka menggunakan kendaraan di ruas jalan tertentu. Skema ini mirip dengan sistem jalan tol modern yang sudah diterapkan di beberapa negara.

Hanya Jalan Provinsi Berkualitas Tol yang Dikenakan Tarif

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sistem jalan berbayar tidak akan diterapkan secara sembarangan di seluruh ruas jalan. Hanya jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kualitas setara jalan tol yang akan dikenakan tarif penggunaan.

"Menghilangkan pajak kendaraan bermotor diganti dengan jalan berbayar. Ini lagi dikaji, jadi pajaknya enggak usah ada, tetapi masuk jalan provinsi yang berkualitas yang setara dengan jalan tol bayar," jelas KDM seperti dikutip dari JPNN.com, Selasa (12/5/2026).

Mengapa Sistem Ini Dinilai Lebih Adil?

Dalam sistem perpajakan kendaraan saat ini, setiap pemilik kendaraan diwajibkan membayar pajak tahunan tanpa mempertimbangkan frekuensi pemakaian. Akibatnya, warga yang jarang menggunakan kendaraan tetap harus mengeluarkan biaya yang sama dengan mereka yang setiap hari melintas di jalan raya.

Skema jalan berbayar berbasis penggunaan dinilai lebih proporsional. Semakin sering seseorang menggunakan jalan, semakin besar kontribusinya terhadap biaya pemeliharaan infrastruktur. Sebaliknya, pemilik kendaraan yang jarang melintas tidak perlu membayar biaya yang sama.

Kajian Ditargetkan Rampung 2026

Wacana ini masih dalam tahap kajian mendalam. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan kajian tersebut selesai pada tahun 2026 sebelum akhirnya diputuskan apakah akan diterapkan atau tidak.

Jika terealisasi, kebijakan ini akan menjadi terobosan baru dalam sistem pembiayaan infrastruktur jalan di Indonesia, khususnya di tingkat provinsi. Namun, masih banyak aspek teknis yang perlu dimatangkan, termasuk mekanisme tarif, sistem pembayaran, dan dampaknya terhadap pendapatan daerah yang selama ini bergantung pada PKB.

Belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendapatan Daerah maupun instansi terkait mengenai kesiapan infrastruktur teknologi yang dibutuhkan untuk menerapkan sistem jalan berbayar ini.

Bagikan
Sumber: radarcirebon.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks