BANDUNG — Pengelupasan kulit batang pohon di median Jalan Pahlawan, Kota Bandung, Jawa Barat, mendorong pemerintah kota membentuk tim pengawas baru. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta DPKP bersama pihak kelurahan menyiapkan tim khusus penjaga kebersihan dan lingkungan di kawasan Taman Lalu Lintas.
"Saya sudah meminta DPKP sama kelurahan untuk membentuk tim khusus penjaga kebersihan dari Taman Lalu Lintas," ujar Farhan saat ditemui di kawasan Alun-alun Bandung, Senin (17/8/2026).
Kerusakan Baru Terungkap Setelah Terjadi
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan sejumlah pohon di Jalan Pahlawan mengalami pengulitan pada bagian batang. Farhan mengakui pemerintah belum mengetahui siapa pelaku maupun motif di balik perusakan aset ruang publik tersebut.
"Sedang diteliti, penyelidikan sedang berjalan. Kita juga belum tahu ini motivasinya apa," kata Farhan.
Pengelupasan kulit batang bukan sekadar masalah estetika. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat mengganggu kesehatan pohon hingga berpotensi menyebabkan kematian. DPKP telah melakukan pengecekan dan penanganan terhadap pohon yang rusak agar kulitnya bisa tumbuh kembali.
Pengawasan Preventif Dipertanyakan
Langkah perawatan setelah kerusakan terjadi dinilai tidak menyelesaikan akar persoalan. Publik mempertanyakan mengapa pengawasan di ruang publik tidak mampu mendeteksi tindakan perusakan lebih awal, mengingat pohon-pohon tersebut berada di median jalan yang menjadi bagian dari kawasan publik.
"Kalau sampai pohon di median itu mati, terus untungnya apa? Kalau diambil kulitnya, itu bukan pohon yang terkenal dengan kulit kayunya," ujar Farhan.
Ia menegaskan setiap pelanggaran akan diselidiki dan ditindak jika pelakunya ditemukan. Kepala Satpol PP Kota Bandung telah diminta menindaklanjuti persoalan ini, sementara DPKP melakukan pemeriksaan untuk mengetahui tingkat kerusakan pohon.
Tim Khusus Diminta Bekerja Nyata
Pembentukan tim khusus penjaga kebersihan diharapkan tidak berhenti sebagai kebijakan administratif. Pengawasan nyata berupa patroli rutin dan mekanisme pelaporan yang cepat dinilai lebih dibutuhkan daripada sekadar slogan menjaga lingkungan.
Rencananya, pengawasan ruang publik akan melibatkan perangkat daerah hingga kewilayahan. Langkah ini diambil agar tindakan yang berpotensi merusak pohon maupun fasilitas publik bisa dideteksi sejak dini, bukan setelah kerusakan terjadi dan dilaporkan masyarakat.