JAWA BARAT — Status P21 yang diraih berkas perkara ini menandai rampungnya proses penyidikan yang sempat mengalami bolak-balik. Selama proses berjalan, jaksa penuntut umum beberapa kali mengembalikan berkas penyidikan untuk dilengkapi. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan hingga akhirnya berkas dinyatakan sempurna.
Desakan Agar Pelimpahan Tahap II Segera Direalisasikan
Edi Hasibuan menegaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, tidak boleh ada lagi penundaan dalam penyerahan tersangka dan barang bukti. “Kalau memang berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, kita minta Polda Metro Jaya segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Langkah ini penting demi memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengaku optimistis sejak awal bahwa berkas perkara ini akan mencapai tahap P21. Menurutnya, proses pengembalian berkas oleh jaksa merupakan hal yang lumrah dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan alat bukti dan konstruksi hukum kuat.
Proses Hukum yang Kini Menanti di Pengadilan
Pelimpahan tahap kedua menjadi pintu gerbang bagi kasus ini untuk memasuki sidang di pengadilan. Setelah tersangka dan barang bukti diterima kejaksaan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan negeri.
“Sekarang kita harapkan agar tersangka dan barang bukti segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum sehingga perkara ini dapat segera disidangkan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Edi.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyebaran informasi yang menuding Presiden Jokowi memiliki ijazah palsu. Roy Suryo, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain. Proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir kini mencapai titik krusial dengan rampungnya berkas perkara.