19.269 Warga Binaan di Jawa Barat Diusulkan Terima Remisi Umum, 332 Orang Langsung Bebas di 17 Agustus 2026

Penulis: Zaki Mubarak  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:40:01 WIB
warga binaan di Jawa Barat diusulkan menerima remisi umum pada 17 Agustus 2026, dengan 332 orang di antaranya langsung bebas.

BANDUNG — Sebanyak 19.269 warga binaan di Jawa Barat diusulkan menerima remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-81, 17 Agustus 2026. Mayoritas dari mereka, yakni 18.937 orang, diusulkan mendapat remisi umum I berupa pengurangan masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa 332 warga binaan lainnya diusulkan memperoleh remisi umum II. Jenis remisi ini diberikan kepada narapidana yang masa pidananya berakhir langsung di hari kemerdekaan, sehingga mereka bisa menghirup udara bebas pada 17 Agustus nanti.

Remisi 6 Bulan untuk Warga Binaan dengan Masa Tahanan Enam Tahun

Yudi menjelaskan, warga binaan yang telah menjalani pidana di tahun keenam dan seterusnya diusulkan mendapat remisi lebih besar, yaitu 6 bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemberian hak narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

“Remisi umum I itu pengurangan masa pidana. Remisi umum II itu pengurangan masa pidana dan langsung bebas,” kata Yudi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Jumlah Penerima Remisi Bisa Berubah, Menunggu SK Pusat

Meski usulan telah diajukan, Yudi menegaskan bahwa angka final penerima remisi belum ditetapkan. Pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pemerintah pusat sebagai dasar pemberian remisi hari kemerdekaan.

“Kami masih menunggu SK pusat,” imbuhnya.

Dengan adanya SK tersebut, jumlah warga binaan yang nantinya menerima remisi bisa bertambah atau berkurang dari usulan awal. Proses verifikasi akhir tetap menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjenpas.

Apa Dampak Remisi Umum bagi Warga Binaan?

Remisi umum merupakan hak narapidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, diberikan setiap tahun pada momen tertentu seperti Hari Kemerdekaan. Pemberian remisi ini menjadi salah satu instrumen pembinaan agar narapidana termotivasi memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana.

Bagi 332 warga binaan yang diusulkan bebas, remisi ini menjadi pintu untuk kembali ke masyarakat dan berkumpul dengan keluarga. Sementara bagi penerima remisi umum I, masa hukuman mereka berkurang dan proses reintegrasi sosial menjadi lebih cepat.

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: jabarekspres.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top