JAWA BARAT — Perempuan yang sempat berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini buka suara soal tudingan dirinya pengecut. Ia menegaskan tawaran perdamaian dari pihak Jokowi senilai Rp50 miliar melalui skema restorative justice sudah ditolaknya jauh hari sebelum kasus ini bergulir di pengadilan.
"Kalau saya mau berdamai dengan Joko Widodo, akan saya terima tawaran itu jauh-jauh hari. Saya buka transparan, ini tawaran restorative justice kepada saya lengkap dengan paket Rp50 miliar," ujarnya melalui akun X pribadinya, Sabtu (8/8/2026).
Tifa merinci perjalanan kasusnya dimulai dari penelitian ijazah Jokowi pada 2022. Ia mengaku sempat dilaporkan ke polisi pada 30 April 2025 oleh Jokowi dan menjalani proses hukum hingga ditahan serta disidang empat kali di kursi terdakwa.
"Artinya total 4 tahun saya meneliti ijazah ini. Ditambah 450 hari saya dikriminalisasi. 1.460 hari + 450 hari = 1.910 hari saya menghabiskan waktu untuk mengurusi ijazah ini," ungkap Tifa dalam cuitannya.
Selama periode tersebut, ia mengaku mengeluarkan biaya miliaran rupiah dari kantong pribadi tanpa bantuan pihak lain. Hasil penelitiannya kemudian dirampungkan pada Agustus 2025 dan diterbitkan menjadi buku berjudul Jokowi's White Paper.
Status terdakwa Tifa resmi gugur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukannya pada 23 Juni 2026. Putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum pada 23 Juli 2026, sehingga seluruh dakwaan terhadapnya gugur.
Meski demikian, Tifa menyebut pelimpahan berkas perkara usai eksepsinya dikabulkan tetap janggal. Hal inilah yang mendorongnya mengajukan praperadilan, bukan karena ingin menghindari proses persidangan.
"Lalu, saya mau berhijrah kok pada protes. Bahkan, memaki saya pengecut," katanya menanggapi kritik warganet yang mempertanyakan keputusannya.
Beredar kabar bahwa Tifa diam-diam mengunjungi Solo untuk bertemu dengan Jokowi. Ia membantah keras isu tersebut dan menegaskan tidak ada komunikasi langsung antara dirinya dengan mantan kepala negara.
Keputusan Tifa untuk berhenti dari isu ini diambil setelah ia merasa seluruh proses penelitian dan legal telah ditempuh. Menurutnya, publikasi buku putih menjadi titik akhir perjuangannya membuktikan dugaan pelanggaran administrasi yang selama ini ia soroti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jokowi belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Tifa soal tawaran damai tersebut. Kuasa hukum Jokowi juga belum merespons permintaan konfirmasi soal klaim negosiasi di luar pengadilan itu.