JAWA BARAT — Setelah sempat melesat tinggi di hari sebelumnya, laju harga emas Antam hari ini berbalik arah. Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, penurunan terjadi baik untuk harga jual maupun harga beli kembali (buyback), menandakan tekanan jual mulai muncul di pasar logam mulia domestik.
Bagi investor yang berencana menjual kembali emasnya, potongan pajak tetap berlaku. Transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan ini langsung dikurangi dari total nilai yang diterima pelanggan.
Penurunan harga membuat seluruh pecahan emas Antam ikut terkoreksi. Untuk ukuran terkecil, pecahan 0,5 gram dibanderol Rp1.375.000, sementara pecahan 1 gram yang menjadi acuan utama dijual di harga Rp2.650.000.
Berikut rincian lengkap harga emas Antam per Jumat (7/8/2026):
Perlu dicatat, pembelian emas batangan Antam dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku langsung pada saat transaksi pembelian di gerai atau mitra Logam Mulia.
Sementara untuk transaksi jual kembali, skema pajaknya berbeda. PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP dipotong langsung dari nilai buyback. Artinya, jika menjual emas senilai Rp10 juta, pemilik NPWP akan menerima Rp9,85 juta setelah pajak.
Koreksi hari ini menjadi catatan tersendiri bagi investor yang sempat menikmati kenaikan kemarin. Fluktuasi harga emas yang tajam dalam dua hari terakhir menunjukkan volatilitas pasar masih tinggi, dipengaruhi pergerakan harga logam mulia global dan sentimen ekonomi makro.
Bagi yang berniat menambah posisi, harga hari ini bisa menjadi titik masuk yang lebih menarik dibanding kemarin. Namun tetap perlu mencermati arah pergerakan harga ke depan, mengingat tren roller coaster yang terjadi belakangan ini.