BANDUNG — Penolakan itu disampaikan Pigai saat berada di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026). Ia menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana, termasuk begal, tetap harus ditangkap dalam keadaan hidup untuk diproses secara hukum.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Pigai.
Menurut Pigai, menangkap pelaku dalam keadaan hidup bukan sekadar soal kepatuhan pada prosedur. Lebih dari itu, pelaku yang tertangkap hidup menjadi sumber informasi vital bagi penyelidikan.
“Dia adalah sumber informasi, data, dan fakta. Penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi, dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” ujarnya.
Dari para pelaku, aparat bisa mengungkap jaringan, motif, hingga akar persoalan kejahatan jalanan yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Pigai juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh merampas hak hidup seseorang tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Prinsip ini berlaku untuk semua warga negara, termasuk mereka yang terlibat tindak pidana.
“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara,” katanya.
Ia meminta aparat keamanan tetap mengedepankan stabilitas keamanan masyarakat, namun dengan cara penegakan hukum yang sesuai aturan. Tindakan main hakim sendiri atau eksekusi di luar proses hukum dinilai justru bisa menimbulkan masalah baru.
Pernyataan Pigai ini muncul di tengah maraknya aksi begal di sejumlah kota dan desakan dari sebagian masyarakat agar polisi bertindak tegas, termasuk dengan menembak pelaku di tempat.