Pencarian

DPRD Cianjur Didesak Klarifikasi Dugaan Penjiplakan Draf Raperda Kesehatan

Selasa, 05 Mei 2026 • 11:25:17 WIB
DPRD Cianjur Didesak Klarifikasi Dugaan Penjiplakan Draf Raperda Kesehatan
Mahasiswa mendesak DPRD Cianjur klarifikasi dugaan penjiplakan draf Raperda Kesehatan.

CIANJUR — Kalangan mahasiswa mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan penjiplakan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan. Desakan muncul setelah publik menemukan kejanggalan berupa penyebutan zona waktu WITA dalam draf aturan yang seharusnya menggunakan WIB.

Koordinator Isu Umum Jawa Barat BEM Nusantara Jawa Barat, Moch. Andika Rajeswara, menyatakan persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis administratif. Menurutnya, naskah akademik merupakan instrumen kebijakan yang berdampak langsung pada pelayanan publik di Cianjur, sehingga wajib disusun secara profesional dan berbasis riset lapangan.

“Produk hukum bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kebijakan yang akan berdampak langsung terhadap masyarakat. Maka penyusunannya harus secara profesional, transparan, akademis, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Cianjur,” ujar Rajes pada Minggu (3/5/2026).

Salah Ketik WITA Jadi Indikasi Praktik Copy-Paste

Kemunculan istilah Waktu Indonesia Tengah (WITA) dalam draf aturan di Jawa Barat memperkuat dugaan bahwa tim penyusun tidak melakukan kajian mendalam. Rajes menilai kesalahan ini mengindikasikan adanya praktik salin tempel (copy-paste) dari produk hukum daerah lain tanpa proses penyesuaian substansi.

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik wajib dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dugaan plagiarisme ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan regulasi yang kredibel.

“Temuan adanya kesalahan substansial berupa penyebutan zona waktu Cianjur menjadi WITA menimbulkan dugaan kuat bahwa proses penyusunan draft Raperda tidak cermat dan terindikasi menggunakan metode copy paste dari produk hukum daerah lain tanpa proses penyesuaian serta kajian yang matang,” tegasnya.

Empat Tuntutan Mahasiswa untuk DPRD dan Pemkab Cianjur

Merespons temuan tersebut, BEM Nusantara Jawa Barat mengajukan empat poin desakan utama kepada otoritas terkait di Kabupaten Cianjur:

  • Meminta klarifikasi terbuka kepada publik mengenai kronologi dan proses penyusunan naskah Raperda Kesehatan.
  • Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap draf Raperda sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap legislasi berikutnya.
  • Menuntut pelibatan akademisi, tenaga ahli, dan masyarakat secara substansial dalam setiap proses pembentukan perda.
  • Meminta penguatan fungsi pengawasan pada seluruh tahapan legislasi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Rajes menyebut insiden ini sangat memalukan dan mencederai marwah institusi daerah. Lemahnya pengawasan dan rendahnya ketelitian dalam draf kebijakan publik dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian.

Integritas Produk Hukum dan Tanggung Jawab Moral

Kritik yang dilayangkan mahasiswa merupakan bentuk pengawalan terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang transparan. Pemerintah daerah diminta menunjukkan tanggung jawab moral dengan menghadirkan produk hukum yang berkualitas dan benar-benar berpihak pada kepentingan warga lokal.

“Jangan sampai proses pembentukan peraturan daerah berlangsung secara serampangan dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan produk hukum,” ungkap Rajes.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD maupun Pemkab Cianjur belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan istilah WITA dalam draf Raperda Kesehatan tersebut. Mahasiswa berkomitmen terus memantau proses legislasi ini guna memastikan integritas kebijakan publik di Kabupaten Cianjur tetap terjaga.

Bagikan
Sumber: cianjurtimes.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks