DPRD Ciamis Resmi Lantik Ibnu Abdillah Hammam Fauzi Gantikan Dede Herli yang Wafat, Ini Tugas Barunya di Komisi D

Penulis: Yanuar Fahrezi  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:48:31 WIB
Ibnu Abdillah Hammam Fauzi mengucapkan sumpah saat dilantik sebagai anggota DPRD Ciamis sisa masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna PAW di Ciamis, Jumat (14/8/2026).

CIAMIS — Rapat paripurna pengucapan sumpah Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Ciamis dari Fraksi PKS berlangsung Jumat (14/8/2026). Ibnu Abdillah Hammam Fauzi resmi dilantik untuk mengisi kursi yang ditinggalkan almarhum Dede Herli untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Proses pergantian ini bukan tanpa alasan. Dede Herli, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) VI, meninggal dunia pada April 2026. Hal itu tercatat dalam kutipan akta kematian Nomor 3207-KM-20042026-0007 tertanggal 20 April 2026.

Alur Administrasi PAW: Dari DPD PKS Hingga Keputusan Gubernur

Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana menjelaskan, proses PAW ini berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua tahapan administrasi telah ditempuh sebelum pelantikan dilaksanakan.

"PAW kami laksanakan setelah semua persyaratan selesai ditempuh baik KPU DPRD Ciamis, Bupati Ciamis dan Gubernur Jawa Barat," ungkapnya dalam rapat paripurna.

Rangkaian prosesnya dimulai dari pengajuan DPD PKS Ciamis pada 3 Juli 2026, dilanjutkan verifikasi oleh KPU Ciamis pada 9 Juli 2026. Puncaknya, penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/KEP.425-PEMOTDA/2026 tentang peresmian PAW. Proses ini mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Posisi Baru Ibnu: Komisi D dan Badan Anggaran

Dengan dilantiknya Ibnu, komposisi keanggotaan di lingkungan DPRD Ciamis mengalami perubahan. Nanang menyebutkan, Ibnu kini menempati posisi di Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Badan Anggaran DPRD dari Fraksi PKS.

"Sesuai peraturan Gubernur Jawa Barat PAW anggota DPRD atas nama Dede Herli sisa masa jabatan tahun 2014-2029 berganti terhadap atas nama Ibnu Abdillah Hammam Fauzi," kata Nanang.

Makna Sumpah: Komitmen Moral di Hadapan Publik

Dalam sambutannya, Nanang menekankan bahwa pengucapan sumpah bukan sekadar seremonial belaka. Ada makna mendalam yang melekat pada prosesi ini bagi setiap anggota dewan yang baru dilantik.

"Pengucapan sumpah anggota DPRD, esensinya adalah komitmen moral terhadap diri sendiri dihadapan Allah SWT. Disaksikan oleh hadirin dalam rapat paripurna ini untuk senantiasa bersikap dan melangkah positif bagi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat," tegasnya.

Nanang juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada almarhum Dede Herli atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat. Ia berharap Ibnu dapat segera menyesuaikan diri dan bekerja sama dengan anggota dewan lainnya.

"Kami ucapkan selamat kepada Saudara Ibnu Abdillah Hammam Fauzi yang telah resmi menjadi anggota DPRD Ciamis. Selamat datang dan selamat bertugas. Semoga segera menyesuaikan diri dan bekerja sama dengan anggota DPRD lainnya dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya.

Reporter: Yanuar Fahrezi
Sumber: harapanrakyat.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top