KOTA BEKASI — Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan perilaku seksual berisiko di Kota Bekasi memasuki tahap sosialisasi. Regulasi ini lahir setelah munculnya data sekitar 6.000 warga yang disebut mengaku sebagai LGBT, sebuah angka yang menjadi perhatian serius legislatif setempat.
Pembahasan aturan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) 2026. Ahmadi, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, menyebut regulasi diperlukan agar upaya pencegahan bisa berjalan lebih terarah dan terukur.
Ahmadi menegaskan bahwa raperda ini tidak dirancang untuk menghukum individu berdasarkan identitas atau pengakuannya. "Dalam aturan yang sedang dirancang, tidak ada hukuman bagi individu yang mengaku sebagai LGBT. Namun, pencegahan harus dilakukan agar jumlahnya tidak terus bertambah di Kota Bekasi," katanya, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, perilaku seksual berisiko merupakan persoalan sosial yang harus dicegah sejak dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan masyarakat. Pendekatan ini dinilai lebih efektif daripada tindakan represif.
Dinas Kesehatan Kota Bekasi memberikan catatan penting dalam pembahasan raperda ini. Harimurti Sumpawati, Ketua Tim Kerja P2PTM dan Keswa, meminta agar cakupan aturan tidak hanya berfokus pada isu LGBT, tetapi diperluas pada keseluruhan perilaku seksual berisiko.
"Jangan hanya fokus membahas soal LGBT, melainkan perilaku penyimpangan seksualnya," ujar Harimurti. Ia menilai perluasan cakupan ini penting karena berkaitan langsung dengan persoalan kesehatan masyarakat, termasuk potensi penularan penyakit menular seksual.
Harimurti juga mengusulkan pelibatan Diskominfostandi Kota Bekasi dalam penyusunan aturan. Usulan ini muncul karena penguatan edukasi dan pembatasan akses terhadap konten pornografi, terutama bagi anak-anak, dinilai krusial di tengah mudahnya informasi digital diakses.
Saat ini, sejumlah perangkat daerah telah dilibatkan dalam pembahasan, di antaranya Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Pelibatan Diskominfostandi dinilai akan memperkuat sisi pencegahan di ruang digital.
Raperda tersebut kini masih dalam tahap sosialisasi dan pembahasan antarperangkat daerah. DPRD Kota Bekasi menegaskan arah regulasi yang disiapkan adalah pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko, bukan pemberian hukuman terhadap seseorang hanya karena identitas atau pengakuannya.
Proses pembahasan masih berlangsung dan melibatkan sejumlah dinas terkait. Hasil akhir dari raperda ini akan menentukan bagaimana pemerintah kota dan masyarakat bersama-sama menangani persoalan perilaku seksual berisiko di wilayah Bekasi.