JAWA BARAT — Opini WTP dari BPK ini bukan berarti tanpa catatan. Dalam pemeriksaan yang hasilnya diserahkan langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, BPK menyoroti sejumlah persoalan yang masih menggantung, terutama terkait dasar hukum penagihan dan penyetoran denda administratif atas pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan.
Anggota I BPK RI sekaligus Pelaksana Tugas Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dibenahi. Selain soal denda tambang, BPK juga menemukan pelaksanaan pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan serta pengelolaan jaminan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) yang dinilai belum tertib.
Nyoman menegaskan bahwa opini WTP bukanlah garis finis. Menurutnya, opini ini justru menjadi fondasi untuk memperbaiki kelemahan yang ada agar tata kelola pemerintahan semakin efisien dan efektif.
"Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus memperkuat kelemahan dan kekurangan sehingga tata kelola pemerintahan menjadi semakin efisien, efektif, dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, kemarin.
Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan laporan keuangan berkontribusi pada target besar negara. "Pemeriksaan laporan keuangan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan," kata Nyoman.
Kabar baiknya, respons Kementerian ESDM terhadap temuan BPK tergolong cepat. Hingga saat ini, kementerian telah menindaklanjuti 82,44% rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Angka ini berada di atas rata-rata nasional yang tercatat sebesar 76%.
Tidak hanya itu, dari 99 kasus kerugian negara yang teridentifikasi, sebanyak 88 kasus telah diselesaikan. Capaian ini menunjukkan komitmen internal untuk membereskan administrasi keuangan di tengah kompleksitas pengelolaan sumber daya alam.
Namun, BPK mengingatkan ada pekerjaan rumah lain yang tak kalah penting: penguatan tata kelola melalui teknologi. Nyoman menyoroti perlunya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), analisis data, dan kolaborasi lintas sektor yang berjalan beriringan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
"Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah menerapkan kombinasi Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG," tegasnya.
Di balik catatan tersebut, BPK mengapresiasi sejumlah capaian Kementerian ESDM sepanjang 2025. Mulai dari ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan, realisasi PNBP yang melampaui target, hingga peningkatan kinerja organisasi secara keseluruhan.
Ke depan, BPK akan memperdalam pemeriksaan di sektor energi. Pada Semester II 2025, lembaga pemeriksa ini berencana melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mendukung pemeriksaan tematik nasional di bidang ketahanan energi.
Cakupannya meliputi pengelolaan energi baru terbarukan (EBT), sumber daya mineral, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan pertambangan batu bara. Ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap sektor energi tidak akan longgar, terutama di tengah transisi energi dan kebutuhan pasokan domestik.
"Hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi instrumen untuk mempertahankan opini yang baik, tetapi juga menjadi pendorong terwujudnya good governance, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara," tutup Nyoman.