BANDUNG — Proses hibah aset jalan sepanjang kawasan wisata belanja itu telah memenuhi seluruh ketentuan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Farhan menyebutkan dokumen permohonan, disposisi, hingga hasil pembahasan tim peneliti sudah rampung.
"Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Farhan.
Setelah aset resmi menjadi kewenangan pemprov, pembongkaran Teras Cihampelas akan digelar lelang terbuka. Skemanya berbeda dari proyek bongkar pada umumnya. Perusahaan pemenang lelang tidak menerima anggaran pembongkaran, melainkan harus membayar sejumlah nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi.
"Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi," kata Farhan.
Farhan mengungkapkan, keputusan ini merupakan hasil diskusi panjang dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Berbagai aspek tata ruang, estetika kota, dan kepastian administrasi menjadi pertimbangan utama. Ia mengakui, Teras Cihampelas selama ini tidak memiliki posisi yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang.
"Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus," jelasnya.
Pemkot Bandung sebelumnya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil konsultasi tersebut, mekanisme lelang pembongkaran dinilai sebagai cara paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.