Pemkot Bandung Hibahkan Jalan Cihampelas ke Pemprov Jabar, Proses Pembongkaran Teras Bakal Dilelang Terbuka

Penulis: Zaki Mubarak  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 10:14:01 WIB
Proses hibah aset Jalan Cihampelas dari Pemkot Bandung ke Pemprov Jabar telah memenuhi seluruh ketentuan administratif sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

BANDUNG — Proses hibah aset jalan sepanjang kawasan wisata belanja itu telah memenuhi seluruh ketentuan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Farhan menyebutkan dokumen permohonan, disposisi, hingga hasil pembahasan tim peneliti sudah rampung.

"Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Farhan.

Pembongkaran Total dengan Skema Lelang Berbayar

Setelah aset resmi menjadi kewenangan pemprov, pembongkaran Teras Cihampelas akan digelar lelang terbuka. Skemanya berbeda dari proyek bongkar pada umumnya. Perusahaan pemenang lelang tidak menerima anggaran pembongkaran, melainkan harus membayar sejumlah nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi.

"Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi," kata Farhan.

Status Tata Ruang yang Tak Jelas Selama Ini

Farhan mengungkapkan, keputusan ini merupakan hasil diskusi panjang dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Berbagai aspek tata ruang, estetika kota, dan kepastian administrasi menjadi pertimbangan utama. Ia mengakui, Teras Cihampelas selama ini tidak memiliki posisi yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang.

"Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus," jelasnya.

Konsultasi dengan BPK, BPKP, dan KPK

Pemkot Bandung sebelumnya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil konsultasi tersebut, mekanisme lelang pembongkaran dinilai sebagai cara paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top