BANDUNG — Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Rabu (29/7/2026), di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur. Gerai pelayanan dibuka sejak pukul 09.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan SIM keliling tidak melayani perpanjangan SIM B karena terdapat perbedaan dalam prosedur maupun biaya yang diatur secara khusus. Pengendara pemilik SIM B diwajibkan mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas terdekat.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Aturan tersebut menegaskan bahwa SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal pembuatan dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Meski demikian, pengendara disarankan menyiapkan dana lebih untuk biaya administrasi tambahan dan tes kesehatan yang biasanya diberlakukan di lokasi.
Proses perpanjangan di SIM keliling terbilang cepat. Masyarakat cukup mendaftar di loket yang telah disediakan, mengikuti tes kesehatan singkat, dan menunggu cetak SIM selesai. Pembayaran dilakukan di tempat sesuai tarif yang berlaku.
Pemilik SIM yang telat memperpanjang—bahkan hanya satu hari—diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas. Artinya, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik kembali, serta membayar biaya pembuatan SIM baru yang lebih besar dibanding biaya perpanjangan.
Oleh karena itu, pengendara disarankan rutin mengecek masa berlaku SIM masing-masing. Layanan SIM keliling hadir sebagai solusi praktis bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang tanpa harus antre panjang di kantor polisi.
Hari ini, Rabu (29/7/2026), SIM keliling berlokasi di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur, Kota Bandung. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga masyarakat disarankan memantau informasi terbaru dari Satlantas Polrestabes Bandung.
Pengendara yang hendak memperpanjang diingatkan untuk membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat. Pastikan dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.