INDRAMAYU — Tiga faktor kunci mulai terkuak dalam penyidikan kecelakaan beruntun di ruas Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) menemukan bahwa tidak ada jejak pengereman dari dua truk Hino sebelum tabrakan terjadi. Temuan ini menjadi indikasi awal bahwa pengemudi truk tidak sempat atau tidak mampu mengurangi kecepatan kendaraannya.
Selain itu, hasil pemindaian menggunakan teknologi 3D Laser Scanner mengungkap adanya perbedaan elevasi permukaan jalan sekitar 10 sentimeter antara jalur A dan jalur B di titik kejadian. Kondisi jalan yang tidak rata ini diduga turut mempengaruhi stabilitas kendaraan berat saat melaju. Tim juga memastikan bahwa lokasi putar balik yang digunakan korban bukanlah U-turn resmi yang ditetapkan pemerintah, melainkan akses yang dibuka secara liar oleh warga untuk mempermudah aktivitas sehari-hari.
Penyidik tidak hanya mengandalkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi. Rekaman video yang beredar di media sosial kini menjadi bahan pendukung analisis untuk memperkirakan kecepatan kendaraan sebelum kecelakaan terjadi. Sementara itu, pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi belum membuahkan hasil maksimal karena tidak ada kamera yang mengarah langsung ke titik tabrakan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa asistensi ini merupakan komitmen untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara komprehensif. "Kami memastikan setiap kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa ditangani secara profesional, ilmiah, dan transparan. Hasil analisis menjadi bagian penegakan hukum sekaligus dasar evaluasi bersama untuk mencegah kecelakaan serupa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, Ditgakkum Korlantas menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Jawa Barat. Pertemuan tersebut membahas evaluasi keselamatan jalan di sepanjang ruas Pantura Desa Kiajaran Kulon. Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Jawa Barat, jarak antar U-turn resmi di kawasan itu mencapai sekitar 800 meter—sebuah jarak yang dinilai terlalu panjang dan memicu warga membuka akses putar balik ilegal.
Hasil evaluasi menyepakati penataan kembali titik putar balik sesuai ketentuan keselamatan jalan yang berlaku. Pemasangan rambu lalu lintas yang memadai serta peningkatan koordinasi antarlembaga juga menjadi kesepakatan bersama. Seluruh hasil olah TKP dan analisis teknis telah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin (13/7/2026) itu melibatkan dua truk Hino yang menabrak Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti untuk melakukan putar balik. Dari total 18 orang yang terlibat, sebanyak 12 orang dinyatakan tewas di tempat. Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memanfaatkan fasilitas putar balik resmi demi keselamatan bersama.