BEKASI — Rapat koordinasi yang digelar Pemkab Bekasi itu tidak hanya membahas kerangka regulasi, tetapi juga menyentuh aspek teknis penyelenggaraan hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Asep menegaskan, antisipasi dini terhadap potensi masalah menjadi kunci agar pesta demokrasi di tingkat desa berjalan lancar.
Asep menyebut ada empat aspek utama yang perlu diantisipasi sejak awal: regulasi, teknis penyelenggaraan, keamanan, dan penyelesaian sengketa. Menurutnya, keempat aspek ini saling terkait dan harus disiapkan secara paralel.
"Penguatan regulasi dan antisipasi dini dilakukan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan baik tanpa menimbulkan konflik di masyarakat," ujar Asep, Selasa (14/7/2026).
Dalam penyusunan aturan teknis Pilkades, Pemkab Bekasi memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Asep menekankan, seluruh tahapan pemilihan harus memiliki dasar aturan yang jelas dan kuat.
"Seluruh tahapan Pilkades harus memiliki landasan regulasi yang kuat, jelas. Selain itu juga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pemkab Bekasi membuka ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi. Mulai dari camat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat diharapkan memberikan masukan.
"Kami harap seluruh pemangku kepentingan bisa terlibat memberikan saran dan masukan. Sehingga nantinya Pilkades dapat berjalan aman, tertib, lancar, demokratis, dan kondusif," ucap Asep.
Di luar urusan administrasi, Asep mengingatkan bahwa tujuan akhir Pilkades adalah memilih pemimpin desa yang membawa kemajuan. Ia berharap regulasi yang matang bisa menghasilkan kepala desa yang amanah dan berkualitas bagi Kabupaten Bekasi.
"Sehingga Pilkades mampu menghasilkan pemimpin desa yang amanah, berkualitas, dan membawa kemajuan bagi masyarakat desa serta Kabupaten Bekasi," pungkasnya.