Erwan menegaskan bahwa Pemprov Jabar telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyusun langkah penanganan terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar.
"Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar," kata Erwan di Bandung, Minggu (12/7/2026).
Seluruh proses penindakan akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pemberhentian dari status kepegawaian.
"Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian," ujar Erwan.
Selain mengandalkan pengawasan internal, Erwan meminta masyarakat ikut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang disertai bukti kepada pemerintah maupun kepolisian. Menurutnya, laporan yang akurat akan memudahkan proses verifikasi sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kasus yang mengandung unsur pidana juga akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Pernyataan Erwan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara.
Dalam lampiran Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan bersama berbagai ancaman nonmiliter lainnya, seperti penyebaran ideologi terlarang, radikalisme, terorisme, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika. Pemerintah menilai ancaman nonmiliter mencakup berbagai aspek, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.