Polres Kuningan Ringkus Jambret Spesialis Nasabah Bank, Sasar Korban Usai Ambil Uang Tunai

Penulis: Uki Damayanti  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 15:14:31 WIB
Pelaku jambret spesialis nasabah bank ditangkap Polres Kuningan setelah membuntuti korban.

KUNINGAN — Aksi kejahatan jalanan yang menyasar nasabah bank di Kabupaten Kuningan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan. Seorang pria berinisial AR (26), warga Kecamatan Ciawigebang, ditangkap setelah membuntuti dan menjambret korban yang baru selesai bertransaksi.

Korban Dibuntuti dari Bank, Lengah saat Berhenti di Warung

Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban selesai melakukan transaksi di sebuah bank di wilayah Kecamatan Sindangagung. Tanpa sepengetahuan korban, gerak-geriknya sudah dipantau oleh pelaku sejak keluar dari area bank.

“Pelaku mengikuti korban dari area bank. Saat korban lengah dan meninggalkan tas di atas kendaraan, pelaku langsung mengambilnya dan kabur dari lokasi,” ungkap Kompol Eryda dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (4/6/2026).

Korban diketahui berhenti di sebuah warung untuk membeli sayuran. Ia meninggalkan tas di atas sepeda motor dalam kondisi tidak terawasi. Momen itu dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.

Barang Bukti yang Dibawa Kabur Pelaku

Dalam aksinya, AR membawa kabur tas yang berisi sejumlah barang berharga milik korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Uang tunai
  • Satu unit telepon genggam
  • Perhiasan emas
  • Dompet dan dokumen penting lainnya

Peran CCTV dalam Pengungkapan Kasus

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aksi pelaku. Tim Satreskrim Polres Kuningan yang dibantu Kasi Humas AKP Mugiyono melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya meringkus AR.

Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz turut mendampingi Wakapolres dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: radarcirebon.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top