BANDUNG — Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Samsat atau Satpas bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Polrestabes Bandung hari ini. Dua mobil melayani di lokasi yang berbeda, yakni di MCD Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610 dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang Nomor 149.
Layanan SIM keliling ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa dilayani di mobil keliling dan harus mengurus SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP asli.
Biaya perpanjangan sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A dikenakan Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Warga yang akan memperpanjang SIM di lokasi keliling mesti menyiapkan sejumlah dokumen. Pertama, SIM asli yang masa berlakunya belum habis. Kedua, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku, lengkap dengan fotokopinya.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, serta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian. Kedua surat keterangan ini bisa didapatkan di lokasi pelayanan.
Polrestabes Bandung juga membuka akses bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar. Mereka tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A atau SIM C, dengan syarat menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan telah memenuhi persyaratan kesehatan.
Pendaftaran perpanjangan SIM keliling dilakukan setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga diimbau datang jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis, karena layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM saat berkendara di jalan raya bisa dikenakan sanksi pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ancaman hukumannya berupa pidana kurungan atau denda.
Informasi jadwal dan lokasi SIM keliling ini bersumber dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1. Warga disarankan mengecek akun tersebut sebelum berangkat untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak.